Batasan PT perorangan penting untuk dipahami oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang memilih bentuk badan hukum ini sebagai entitas bisnisnya. Meskipun PT perorangan memberikan kemudahan dalam proses pendirian, terdapat sejumlah aturan dan keterbatasan yang tidak boleh diabaikan. Tanpa memahami secara utuh keterbatasan PT perorangan, pelaku usaha bisa saja melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menghadapi sanksi administratif.
Apa Itu PT Perorangan dan Siapa yang Bisa Mendirikannya?
PT perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan hanya oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Model ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan status badan hukum yang sah.
Namun, PT perorangan hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak bisa dimiliki oleh badan hukum lain. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perorangan wajib menyatakan bahwa bisnisnya termasuk dalam kategori skala mikro atau kecil, yang berarti ada batasan PT perorangan secara legal dalam hal aset, omzet, dan cakupan operasional.
Batasan Hukum dalam PT Perorangan
Dari sisi hukum, batasan PT perorangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- PT perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun
- Bentuk ini tidak diperbolehkan untuk usaha skala menengah ke atas
- Tidak berlaku untuk jenis usaha tertentu yang memerlukan izin tambahan atau pengawasan ketat, seperti keuangan, pertambangan, dan energi
Dengan kata lain, ada keterbatasan PT perorangan dari sisi legalitas operasional dan ruang lingkup bisnis yang bisa dijalankan.
Skala Usaha yang Diperbolehkan untuk PT Perorangan
Hanya pelaku usaha dengan kategori mikro dan kecil yang bisa mendirikan PT perorangan. Ini berarti bahwa usaha yang masuk dalam kategori menengah atau besar harus memilih bentuk PT biasa (multi-pemilik) yang memiliki dewan direksi dan komisaris.
Batasan PT perorangan dari sisi skala usaha ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan. Jika usaha Anda berkembang melampaui batas tersebut, maka bentuk PT perorangan tidak lagi relevan secara hukum.
Baca Juga : Perbedaan PT Perorangan dan PT Umum
Batasan Modal dan Kegiatan Usaha PT Perorangan
Keterbatasan Modal dan Klasifikasi UMK
Salah satu keterbatasan PT perorangan yang paling mendasar adalah besaran modal dan klasifikasi usahanya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha mikro dan kecil memiliki kriteria sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet maksimal Rp300 juta per tahun
- Usaha Kecil: Aset Rp50 juta – Rp500 juta, omzet Rp300 juta – Rp2,5 miliar per tahun
Jika usaha Anda melampaui nilai ini, maka bentuk PT perorangan tidak lagi dapat digunakan.
Jenis Kegiatan Usaha yang Tidak Diizinkan
Batasan PT perorangan juga berlaku pada jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, PT perorangan tidak diperbolehkan untuk:
- Usaha di sektor keuangan (perbankan, fintech, asuransi)
- Sektor energi dan sumber daya mineral
- Industri strategis yang memerlukan persetujuan dari instansi teknis
- Usaha skala besar dengan modal dari investor asing
Hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap jenis usaha yang berdampak besar terhadap masyarakat dan negara.
Batasan Kepemilikan dan Pengalihan Saham
Salah satu keterbatasan PT perorangan lainnya adalah tidak adanya struktur pemegang saham yang kompleks. Karena hanya ada satu pemilik, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pengalihan saham ke pihak lain secara langsung tanpa mengubah bentuk hukum perusahaan.
Jika pemilik ingin menggandeng investor atau menjual sebagian kepemilikan, maka PT perorangan harus diubah menjadi PT biasa dengan struktur pemilik lebih dari satu orang.
Risiko Hukum jika Melebihi Batas PT Perorangan
Ketika sebuah usaha melebihi batas skala mikro atau kecil namun tetap beroperasi sebagai PT perorangan, ada risiko hukum yang serius. Pemerintah dapat mencabut status hukum perusahaan, menolak perpanjangan izin, atau bahkan memberikan sanksi administratif.
Batasan PT perorangan ini harus menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan bisnis ke depannya. Selain itu, kekeliruan dalam klasifikasi usaha juga dapat berdampak pada validitas perizinan seperti NIB dan izin usaha sektor tertentu.
Alternatif bagi Usaha yang Ingin Berkembang Lebih Besar
Jika bisnis Anda mengalami pertumbuhan pesat, maka langkah selanjutnya adalah mengubah bentuk usaha dari PT perorangan menjadi PT biasa. Dengan begitu, Anda bisa:
- Menambah pemilik atau investor
- Meningkatkan modal dasar
- Memperluas ruang lingkup usaha
- Menjadi lebih kredibel di mata perbankan dan mitra bisnis
Pemahaman atas keterbatasan PT perorangan akan membantu Anda menyusun strategi pertumbuhan usaha yang tepat, legal, dan terstruktur.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Perorangan: Cara, Syarat, dan Manfaatnya