Dalam membuka suatu usaha atau mendirikan suatu bangunan, hal paling penting dan paling pertama yang perlu dipikirkan adalah persoalan perizinan. Syarat perizinan dapat memberikan dampak besar, baik Ketika anda menjalankan bisnis, usahah atau untuk perizinan mendirikan suatu bangunan.
Dalam mendirikan suatu bangunan, salah satu perizinan yang perlu anda urus adalah PBG atau dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung. Mungkin Sebagian besar dari kita jarang mendengar istilah ini dan lebih sering mendengar istilah IMB atau Izin mendirikan bangunan.
Umumnya kita hanya mengenal izin mendirikan bagunan atau IMB sebagai salah satu syarat utama dalam mendirikan suatu bangunan. Lalu apa bedanya antara IMB dengan PBG? Apa saja syarat-syaratnya? Dan bagaimana mengurusnya? bisakah diurus dengan menggunakan jasa pengurusan PBG?
Baca Juga: Jasa Pembuatan Surat Ahli Waris
Apa Itu Persetujuan Bagunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Apa Perbedaan PBG dan IMB?
Terdapat beberapa hal yang membedakan proses perizinan IMB dan PBG, diantaranya seperti :
1. Cara permohonan, IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan suatu bangunan dengan memberikan aspek teknis bangunan pada saat mengajukan perizinan. Sedangkan PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan. Pada PBG pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
2. Hal – hal yang perlu dilaporkan, IMB mewajibkan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mewajibkan pelaporan yang lebih kompleks terkait dengan fungsi bangunan agar sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
3. Persyaratan permohonan, persyaratan untuk melakukan perizinan IMB pemilik bangunan diwajibkan memenuhi beberapa syarat diantaranya seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan dan izin mendirikan bangunan. Sementara PBG mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan dan desain protipe. Persyaratan yang diperlukan diantaranya sepeti : data pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis, dokumen rencana pertelaan.
4. Sanksi, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, maka akan mendapatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan pasal 115 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Sedangkan pendirian bangunan tanpa izin PBG, maka akan diberikan sanksi administrative yang sesuai dengan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait dengan pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB Cepat dan Terpercaya
Mengapa Perlu Mengurus PBG?
PBG memiliki fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
- PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Selain itu, PBG juga sangat bermanfaat Ketika anda menjalankan suatu usaha. Setiap usaha, bisnis dan perusahaan memerlukan bangunan yang akan menjadi kantor atau pusat operasional dari perusahaan. Jika persoalan perizinan bangunan atau Gedung bermasalah, maka usaha juga akan terhambat bahkan terganggu. Oleh karena itu ada beberapa keuntungan dan manfaat Ketika anda mengurus PBG terutama terkait dengan usaha dan bisnis.
Manfaat atau kelebihan dari PBG Usaha ini adalah melindungi pemilik bangunan agar bangunan yang dibangun nantinya tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemiliknya, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya, maka bangunan gedung harus memenuhi seluruh standar teknis pelaksanaan konstruksi.
PBG usaha sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan PBG adalah sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan: Bangunan gedung usaha memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah, sehingga akan aman jika nantinya mendapatkan gangguan dari berbagai pihak.
- Standarisasi bangunan terjamin: PBG tidak serta merta diberikan, terdapat beberapa tahap pengecekan yang dilakukan guna memastikan gedung yang dibangun atau yang berdiri telah memenuhi standarisasi bangunan yang ditetapkan.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan: Bangunan gedung yang memiliki PBG dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan ke bank.
- Harga jual meningkat: Sebagai jaminan perlindungan hukum, sudah bisa dipastikan jika PBG dapat meningkatkan harga jual suatu gedung.
Sedangkan, kekurangan dari PBG sendiri yaitu:
- Tidak mudah didapatkan: Seperti yang diketahui, proses yang harus dilalui untuk pengajuan dan memperoleh PBG tidak mudah
- Memerlukan banyak persyaratan: Pengajuan PBG memerlukan prosedur dan dokumen persyaratan yang tidak sedikit.
- Memerlukan biaya tambahan: Selain persiapan dana untuk pembangunan, seseorang yang ingin mendirikan bangunan harus menyiapkan biaya tambahan yang diperlukan sebagai biaya pengajuan PBG.
Untuk melakukan proses pengurusan PBG, Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
Baca Juga: Jasa Virtual Office: Apa Saja Keuntunganya?
Menggunakan Jasa Pengurusan Izin
Untuk anda yang ingin melakukan pengurusan PBG, maka salah satu jasa yang dapat anda gunakan adalah dengan menggunakan jasa pengurusan PBG dari Founders. Tim dari Founders akan membantu anda mengurus perizinan untuk PBG. Caranya anda tinggal menyediakan persyaratan dan tim Founders akan membantu anda hingga mendapatkan PBG bagi bangunan anda.
Kami dari Founders memiliki tenaga ahli bersertifikasi yang tentunya mampu serta terampil dalam menyusun dokumen teknis sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hubungi tim kami untuk melakukan konsultasi gratis mengenai penyusunan dokumen teknis PBG untuk bangunan anda.