Cara Mengurus Surat Izin Usaha

cara mengurus surat izin usaha

Salah satu syarat untuk mendirikan suatu usaha adalah dengan adanya surat izin usaha. Surat izin usaha merupakan surat atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang dijalankan adalah legal dan sah secara hukum. SIUP wajib dimiliki setiap pelaku usaha agar usahanya dapat dinyatakan legal dan sah secara hukum. Lantas, bagaimana cara mengurus surat izin usaha? mari simak ulasan berikut ini.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan suatu usaha yang didirikan. Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh badan hukum. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki. 

Baca Juga : Jasa Pembuatan Akta Notaris, Mudah dan Cepat

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:

  1. SIUP Mikro

Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

  1. SIUP Kecil

Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp 500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

  1. SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

  1. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat dan cara mengurus surat izin usaha yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Koperasi

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

Baca Juga : Cara Membuat PT Perorangan

Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Cara membuat Surat Izin Usaha Offline

Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya:

  1. Mengambil formulir pendaftaran

Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.

  1. Mengisi formulir pendaftaran

Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.

  1. Pembayaran biaya

Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.

  1. Pengambilan SIUP

Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Aplikasi Android dan IOS

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Langsung saja, yuk simak cara membuat surat izin usaha online.

  1. Melakukan Pendaftaran

Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

  1. Melakukan Verifikasi Akun

Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.

  1. Login Akun dan Pengisian Data Usaha

Berikut langkah-langkah cara mengurus surat izin usaha dan mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:

  • Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
  • Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
  • Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
  • Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
  • Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
  • Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
  1. Penerbitan NIB

Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Anda juga dapat memanfaatkan jasa dan layanan pengurusan surat izin usaha melalui Founders dengan mengunjungi situs www.founders.co.id

Share the Post:

Related Posts