Cara Mendirikan CV: Panduan dan Persyaratan

Mendirikan CV

Kita tentu saja sering mendengar istilah-istilah seperti PT atau CV. Terkadang kita sering tidak terlalu paham terkait dua jenis badan hukum tersebut. Oleh sebab itu, kita perlu mengenali apa perbedaan antara PT dan CV, sehingga kita lebih mudah untuk memutuskan untuk mendirikan CV atau PT serta jenis badan hukum apa yang cocok dengan jenis usaha yang akan kita dirikan.

Mengingat legalitas bisnis di Indonesia sangat penting, maka memilih jenis badan usaha apa yang tepat untuk bisnis Anda juga penting untuk perkembangan bisnis Anda di masa depan.

Sebelum membahas mengenai perbedaan CV dan PT, perlu dipahami PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (“PT Persekutuan Modal”) atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK (“PT Perorangan”).

Dari definisi di atas, diketahui bahwa PT dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perseorangan, yang mana keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta peraturan pelaksananya.

Sementara CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV, sebagaimana disarikan dari Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV.

Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan Resmi dan Lengkap

Apa Itu CV?

Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi “Dengan demikian bisakah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.

Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam mendirikan CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif, persero komplementer) dan persero yang memberikan pinjaman uang (persero pasif, persero komanditer), Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer. 

Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Ciri-Ciri CV

Ciri-ciri CV

Kita dapat mengenali suatu badan usaha adalah Persekutuan Komanditer (CV) dilihat dari karakteristiknya. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri CV tersebut:

  1. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  3. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalan perusahaan.
  4. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas.
  5. Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Jenis-Jenis CV

Jenis CV

Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:

Persekutuan Komanditer Murni

  • Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan Komanditer Campuran
  • Ini bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer

Persekutuan Komanditer Bersaham

  • Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.. Alasan dikeluarkan saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Baca Juga : Prosedur Pendirian CV: Langkah Demi Langkah

Langkah-Langkah dan Syarat Pendirian CV/Persekutuan Komanditer

Langkah-Langkah pendirian CV

Setelah memahami apa itu CV seperti yang dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas prosedur dan persyaratan untuk membuat CV. Seperti yang sudah dijelaskan diatas CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif. 

Selain itu, terkait permodalan CV, tidak ada akta pendirian terkait pengangkatan CV. Hal ini dikarenakan ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Dengan cara ini, sekutu harus membuat semacam kesepakatan atau pengaturan untuk mengaturnya.

Persyaratan dalam Mendirikan CV adalah: 

Persyaratan mendirikan CV
  • Pendiri CV maksimal terdiri dari 2 (dua) orang jika pengurus lebih dari 1 orang dengan posisi direktur dan direktur utama, selanjutnya disebut sekutu Aktif dan Pasif. 
  • CV tidak ada susunan komisaris
  • Akta notaris dalam bahasa Indonesia yang mempunyai SK pengangkatan dan disumpah dari Kemenkumham. 
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  • Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Akta Notaris, Mudah dan Cepat

Dokumen Pembuatan CV tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif. 
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis. 
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.  Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa digunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha ada baiknya kamu mengecek lokasi zonasi usaha di Cek zonasi usaha berbayar melalui kami, hal itu bisa dilakukan oleh kami, bila lokasi anda tidak termasuk dalam zonasi usaha kamu bisa gunakan virtual office.
  • Fotokopi tanda terima pajak. 
  • IMB, jika bangunan itu milik Anda. 
  • Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.

Anda juga bisa memanfaatkan jasa pengurusan izin dan mendirikan CV yang kini telah banyak tersedia. Salah satu jasa yang bisa anda gunakan untuk pengurusan CV adalah Founders.id. Serahkan pengurusan izin usaha dan CV anda pada Founders, dan kami akan Jamin keberhasilan Bisnismu dengan Legalitas yang solid dan dapatkan Kepastian Hukum untuk usahamu sekarang!

Share the Post:

Related Posts