Cara Membuat Yayasan yang Sah: Panduan Praktis dari Rencana Hingga SK Kemenkumham

Cara Membuat Yayasan yang Sah: Panduan Praktis dari Rencana Hingga SK Kemenkumham

Mendirikan yayasan adalah langkah mulia bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan secara terorganisir. Namun, yayasan bukan sekadar organisasi biasa; ia adalah badan hukum resmi yang memiliki aturan main ketat sesuai regulasi di Indonesia.

Mendirikan yayasan di tahun 2026 memerlukan ketelitian ekstra, terutama dalam sinkronisasi data secara digital. Banyak pendiri yang gagal di tengah jalan hanya karena persiapan dokumen yang tidak matang.

1. Tahap Konsultasi Internal: Menentukan Profil Yayasan

Sebelum dokumen dibuat, para pendiri harus mencapai kesepakatan dalam konsultasi internal mengenai:

  • Maksud dan Tujuan: Apakah yayasan bergerak di bidang Sosial (panti asuhan, RS), Keagamaan (masjid, gereja, pesantren), atau Kemanusiaan (penanggulangan bencana)?
  • Struktur Organisasi: Tentukan minimal 3 orang berbeda untuk mengisi posisi Pembina (pemegang kebijakan tertinggi), Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan Pengawas.
  • Nama Yayasan: Siapkan 3 opsi nama yang terdiri dari minimal 3 kata (Contoh: Yayasan Cahaya Abadi Bangsa). Nama tidak boleh mengandung bahasa asing atau angka jika ingin cepat disetujui.

2. Persiapan Dokumentasi Identitas

Notaris akan meminta dokumen identitas asli dan terbaru dari seluruh organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas). Pastikan Anda menyiapkan:

  • KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan data di KTP sudah terupdate dan tidak ada perbedaan data (nama/alamat) antar personel.
  • NPWP Pribadi: Seluruh pengurus wajib memiliki NPWP aktif. Di tahun 2026, validasi NPWP sangat ketat untuk proses legalitas badan hukum di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Pas Foto: Beberapa kantor notaris masih memerlukan foto untuk arsip dokumen fisik pendukung.

3. Tahap Perencanaan: Menentukan Visi dan Kekayaan Awal

Sebelum pergi ke notaris, Anda harus mematangkan konsep dasar yayasan:

  • Nama Yayasan: Siapkan minimal 3 pilihan nama. Sesuai aturan, nama yayasan harus terdiri dari minimal 3 kata dan tidak boleh sama dengan yayasan yang sudah ada.
  • Kekayaan Aset: Yayasan wajib memiliki kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri. Untuk yayasan lokal (WNI), minimal kekayaan awal biasanya sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
  • Struktur Organisasi: Anda harus menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

3. Pemesanan Nama di Sistem AHU Online

Langkah pertama secara administratif adalah melakukan pemesanan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Notaris Anda akan mengecek apakah nama tersebut tersedia atau sudah digunakan pihak lain. Jika tersedia, nama tersebut akan dipesan untuk jangka waktu tertentu sebelum akta ditandatangani.

4. Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Setelah nama disetujui, para pendiri harus menghadap notaris untuk menandatangani Akta Pendirian. Akta ini berisi Anggaran Dasar (AD) yang mencakup:

  • Maksud dan tujuan yayasan.
  • Kegiatan untuk mencapai tujuan.
  • Jangka waktu berdirinya yayasan.
  • Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota organisasi.

5. Pengesahan Status Badan Hukum oleh Kemenkumham

Akta yang sudah dibuat notaris belum membuat yayasan sah sebagai badan hukum. Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

  • SK Kemenkumham: Jika dokumen lengkap, Menkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan. Inilah momen di mana yayasan Anda resmi menjadi Badan Hukum.

6. Pengurusan NPWP dan NIB (Legalitas Lanjutan)

Setelah memegang SK Kemenkumham, yayasan wajib segera mengurus administrasi lanjutan:

  • NPWP Badan: Diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan yayasan.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Meskipun bersifat sosial, yayasan wajib terdaftar di sistem OSS RBA(Online Single Submission) untuk mendapatkan nomor identitas organisasi dan izin operasional lainnya.

7. Izin Operasional dari Instansi Terkait

Bergantung pada bidang yang dijalankan, yayasan mungkin memerlukan izin tambahan:

  • Yayasan Pendidikan: Izin dari Dinas Pendidikan atau Kemendikbudristek.
  • Yayasan Sosial/Panti: Izin operasional dari Dinas Sosial.
  • Yayasan Keagamaan: Pendaftaran di Kementerian Agama.

Baca juga: jasa pendirian Yayasan

Tips Penting Mendirikan Yayasan di Tahun 2026:

  1. Transparansi Keuangan: Sejak awal berdiri, pastikan pembukuan dilakukan secara profesional. Yayasan yang menerima bantuan negara atau bantuan asing dalam jumlah tertentu wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
  2. Larangan Pembagian Gaji: Ingat bahwa Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang menerima pembagian kekayaan yayasan atau gaji, kecuali jika mereka bekerja secara langsung (eksekutif) sesuai ketentuan UU Yayasan.
  3. Cek Status Secara Berkala: Anda selalu bisa mengecek legalitas yayasan lainnya atau memantau proses pengajuan Anda melalui Portal Layanan AHU.

Kesimpulan
Mendirikan yayasan yang sah memang memerlukan ketelitian administrasi, namun hal ini melindungi para pendiri dari risiko hukum di masa depan. Dengan legalitas yang lengkap, yayasan Anda akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan donatur, pemerintah, maupun mitra internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami via WhatsApp