Meskipun badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT menjadi badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia, masih banyak kendala yang sering dihadapi dalam pembuatan PT, terutama persoalan tata cara dan syarat dalam membuat PT. meskipun saat ini banyak perusahaan jasa yang menawarkan jasa untuk pembuatan dan pengurusan izin perusahaan, banyak pengusaha dan praktisi bisnis sering mengalami kendala pada saat pengurusan badan hukum usaha seperti PT.
Berikut ini beberapa kendala yang perlu diketahui sebelum anda membuat PT, sehingga tidak akan mengalami kesulitan pada saat melakukan pengurusan izin usaha atau pendirian PT.
Domisili Usaha
Kendala pertama dan paling sering menjadi persoalan dalam pengurusan PT adalah persoalan domisili usaha. Pada saat membuat PT atau Badan Usaha, kita harus memastikan bahwa usaha kita memiliki domisili tempat usaha kita dijalankan. Apabila anda ingin mendirikan badan usaha berbentuk PT, maka domisili usaha menjadi persyaratan wajib yang harus anda penuhi. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam UUPT pasal 5 nomor 40 tahun 2007.
Domisili harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memiliki lokasi usaha yang representatif dapat menciptakan dan membuat persepsi yang sangat positif bagi calon konsumen maupun partner untuk perusahaan atau pun bisnis yang anda jalankan. Hal yang paling penting terkait dengan domisili adalah domisili usaha untuk badan usaha ini sangat diperlukan dalam mengurus dokumen legal yang diperlukan perusahaan.
Jika anda membuat usaha atau perusahaan, maka alamat usaha anda akan tercantum di semua dokumen legalitas untuk perusahaan Anda mulai dari TDP hingga SKDP. Semua alasan ini mampu memotivasi Anda untuk lebih bijak lagi dalam memilih tempat usaha yang paling tepat untuk usaha.
Baca Juga : Cara Membuat PT Perorangan
Hal yang perlu dipertimbangkan pada saat mengurus PT adalah pemilihan domisilis atau lokasi dimana usaha atau bisnis anda akan dijalankan. Oleh sebab itu, maka perusahaan yang anda dirikan harus menggunakan bangunan yang memang diciptakan untuk dijadikan sebagai tempat usaha. Jenis ini bisa dilihat dalam IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
Memang beberapa daerah merupakan daerah pemukiman yang bisa juga dijadikan tempat domisili usaha. Akan tetapi, memilih bangunan yang sudah ada IMB akan menjadi sebuah langkah paling tepat untuk keberlangsungan dari perusahaan itu.
Domisili yang legal dengan lokasi representatif dapat menciptakan dan membuat adanya persepsi yang sangat positif untuk calon konsumen maupun partner untuk perusahaan. Hal yang paling penting adalah domisili usaha untuk badan usaha ini sangat diperlukan dalam mengurus dokumen legal yang diperlukan perusahaan.
Alamat usaha yang jelas akan tercantum di semua dokumen legalitas untuk perusahaan Anda mulai dari TDP hingga SKDP. Semua alasan ini mampu memotivasi Anda untuk lebih bijak lagi dalam memilih tempat usaha yang paling tepat untuk usaha.
Di dalam memilih domisili, maka sebaiknya gunakan bangunan yang memang diciptakan untuk dijadikan sebagai tempat usaha. Jenis ini bisa dilihat dalam IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
Meskipun beberapa tempat atau lokasi memang dapat dijadikan tempat usaha, tetapi pada saat pemilihan bangunan atau domisili usaha yang sudah ada IMB akan menjadi sebuah langkah paling tepat untuk keberlangsungan dari perusahaan itu, sehingga perusahaan tidak akan mengalami kendala pada saat pengurusan izin atau badan hukum.
Baca Juga : Pembuatan PT dan Virtual Office
Perusahaan Sudah Terdaftar
Salah satu masalah yang sering kita temui adalah perusahaan atau PT yang kita dirikan sudah terdaftar atas nama orang lain. Meskipun terdengar sepele, nama perusahaan merupakan hal penting, sehingga akan sangat menyulitkan apabila perusahaan yang akan kita daftarkan telah didaftarkan atau terdaftar atas nama perusahaan lain.
Nama perusahaan sangat penting untuk mendefinisikan bisnis Anda dan untuk menciptakan identitas di antara para pesaing dan juga membantu mengesankan investor. Nama bisnis merupakan landasan dari desain merek dagang yang memiliki nilai signifikan. Ya, fungsi bisnis memang penting, namun memiliki nama perusahaan yang baik tentunya juga penting jika Anda ingin pelanggan menemukan, membicarakan, atau bahkan merekomendasikan Anda. Nama Perusahaan memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan persepsi merek, dan dapat menentukan keberhasilan atau kehancuran perusahaan. Ketika nama mereka adalah mencerminkan wajah merek, maka memilih nama perusahaan dengan benar sangatlah penting.
Untuk itulah penting untuk memastikan nama perusahaan yang akan kita daftarkan belum digunakan atau didaftarkan atas nama orang lain atau perusahaan lain. Berikut ini adalah cara untuk melihat perusahaan atau PT yang telah terdaftar:
Cek Nama PT Perorangan Via KemenkumHam
Sebuah platform online yang memudahkan kita mengenai pendaftaran izin. Sistem ini juga bisa kita manfaatkan sebagai cara melihat PT yang terdaftar Dan Sistem tersebut milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Kementerian Hukum dan HAM.
Dan dengan menggunakan laman dari Kementerian Hukum dan HAM, maka mampu dalam mengecek beberapa jenis nama PT perorangan. Lalu bagaimana cara cek nama PT perorangan? Apakah bisnis atau usaha itu legal ataukah tidak legal? Berikut ini cara cek NIB atau cek nama PT perorangan sebagai, yaitu;
- Pengguna bisa membuka laman nswi.bkpm.go.id.
- selanjutnya pilih menu tracking
- Kemudian pengguna bisa memasukkan nomor NIB perusahaan
- lalu cek legalitas dari perusahaan tersebut.
- Status yang ada pada perusahaan secara otomatis akan muncul nomor NIB.
Baca Juga : Perbedaan PT Perorangan dan CV
Cara Cek Nama PT Perorangan Lewat Web OJK
Cara melihat PT yang terdaftar selanjutnya bisa menggunakan web pemerintah, yaitu web OJK. Di Dalam OJK, terdapat beberapa jenis data yang bisa public gunakan secara gratis. Selain itu juga, terdapat beberapa pembaharuan data.
Kamu juga bisa dengan mudah untuk menggunakan atau mengaksesnya, dan terdapat juga data pertahun dan perbulan. Berikut kami paparkan cara cek nama PT perorangan dengan menggunakan OJK;
- pertama buka pencarian pada perangkat.
- Lalu, masuk ke laman atau web resmi OJK atau juga bisa menuju ke https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx.
- Selanjutnya akan ada sebuah template untuk data yang pengguna dapat cek satu persatu sesuai bulan.
- Kemudian silahkan tekan opsi untuk pencarian.
- Lalu klik garis 3 pada pojok kanan atas.
- Selanjutnya bisa mencari PT tersebut.
- Jika PT legal maka akan terpampang statusnya
- kamu pun juga bisa mengetahui Perusahaan mana yang masuk kedalam kategori ilegal
Bagi anda yang membutuhkan jasa pengurusan izin pendirian PT, maka tim dari Founders siap membantu anda. Founders akan membantu anda mendirikan usaha mulai dari konsultasi hingga mendapatkan izin dan pendirian badan hukum usaha. Segera hubungi Founders!