Biaya Pengurusan Roya Lewat Notaris

biaya pengurusan roya lewat notaris

Dalam memulai atau menjalankan suatu usaha, terkadang pengusaha atau orang yang melakukan bisnis menghadapi banyak kendala. Diantara kendala utama dalam menjalankan bisnis terkait dengan legalitas bisnis, surat-surat yang tidak lengkap, hingga terkendala hutang perusahaan. Untuk mencegah bahwa usaha kita tidak mengalami kendala di tengah jalan, maka perusahaan perlu memiliki surat atau legalitas tersebut, salah satu yang utama adalah Roya. Lantas, apa sebenarnya surat roya itu? Pengurusan roya lewat notaris itu penting? Dan bagaimana kita mengurus serta berapa banyak biaya pengurusan roya lewat notaris?

Apa Itu Roya?

Dalam dunia kredit, seperti membeli rumah melalui program KPR, roya adalah salah satu istilah yang kerap kali digunakan. Definisi dari roya adalah sebuah pembuktian bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan hutang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.

Pada pelaksanaannya, bentuk lain dari roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa seseorang tersebut terlepas dari segala bentuk tanggungan.

Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Rekening Bank

Hak tanggungan sendiri adalah jaminan atas utang. Jadi ketika seseorang mengambil kredit atau pinjaman dari bank atau institusi keuangan lainnya dengan menjaminkan aset tanah, maka aset tersebut perlu didaftarkan di kantor pertanahan sebagai hak tanggungan. Artinya, aset tanah yang dimaksud masih terikat dengan perjanjian utang-piutang antara pemilik dan kreditur.

Ketika KPR lunas, kita perlu memberitahukan pihak BPN bahwa tanah dan rumah di atasnya sudah tidak lagi menjadi jaminan utang, karena utang yang dimaksud sudah lunas. Dengan begitu, pihak BPN dapat mencoret catatan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat tanah kita. Proses inilah yang disebut dengan roya.

Mengapa Perlu Mengurus Roya?

Sebagai surat bukti tidak memiliki hak tanggungan atau hutang, mengurus roya adalah hal yang penting. Berikut ini adalah beberapa hal penting dan alasan mengapa anda perlu mengurus Roya.

1.   Tanah dan rumah masih tercatat sebagai jaminan

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, proses roya secara otomatis akan memberikan kita status “bersih” di BPN sebagai pemilik aset properti seutuhnya. Tanpa mengurus roya, tanah dan rumah kita akan tetap berstatus sebagai jaminan dan terikat dengan perjanjian utang piutang meskipun KPR sudah lunas.

Artinya, di mata BPN, kita bukanlah satu-satunya pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Masih ada pihak kreditur yang juga memiliki hak apabila kita gagal melunasi utang, sehingga posisi kita menjadi kurang kuat di mata hukum.

2.   Mengurangi potensi keuntungan di masa depan

Aset properti merupakan salah satu aset investasi yang paling berharga. Selain karena harganya yang cenderung naik dari tahun ke tahun, aset ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan pasif. Meski demikian, keuntungan ini bisa jadi tidak Anda rasakan jika roya tidak segera diurus setelah KPR lunas.

Pasalnya, jika ingin menjual rumah untuk mendapatkan capital gain alias keuntungan, ini akan sulit dilakukan tanpa ada bukti bahwa rumah bukanlah jaminan utang bank. Ini juga akan memperkecil peluang kita untuk mendapatkan keuntungan optimal dari penjualan rumah.

Dilihat dari legalitas di atas, maka pembuatan surat roya sangatlah penting dilakukan sebab sertifikat yang kamu miliki tidak akan bernilai karena masih sepenuhnya milik bank atau kreditur dan dianggap sebagai jaminan hutang. Maka dari itu, kamu pun wajib mengurus pembuatan surat roya setelah melunasi KPR di mana prosesnya sendiri bisa dilakukan secara mudah dan cepat.

Baca Juga: Jasa Perizinan Usaha

Cara Mengurus Roya

Setelah mengetahui pentingnya mengurus roya, sekarang saatnya mengetahui bagaimana mengurusnya. Tak sulit mengurus roya sertifikat. Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Roya diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, untuk mengurusnya Anda perlu mendatangi kantor BPN terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Jasa Pendirian Yayasan Resmi dan Lengkap

  1. Melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Membeli map permohonan setelah sampai di kantor BPN setempat.
  3. Ambil nomor antrian, lalu serahkah berkas kepada petugas loket.
  4. Saat dipanggil petugas, Anda akan diminta mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau. Anda juga akan diberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi.
  5. Jika seluruh dokumen telah lengkap, serahkan ke bagian loket pengurusan dan tunggu petugas memanggil Anda untuk memberikan surat perintah setor dan pembayaran.
  6. Siapkan biaya Rp50.000 untuk pelunasan roya dan petugas akan memberikan dua lembar kwitansi berwarna merah dan putih. Bukti setor ini menjadi tanda sah Anda untuk bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya dalam 5 hari kerja.

Jika anda perlu mengurus surat roya, anda bisa menggunakan jasa Founders. Tim founders akan membantu akan melakukan pengurusan izin surat roya. Segera hubungi Founders, dan tim founder siap memberikan jasa pengurusan yang cepat dengan harga yang kompetitif. Mudah-mudahan pertanyaan mengenai biaya pengurusan roya lewat notaris sudah bisa terjawab pada artikel ini.

Share the Post:

Related Posts