Syarat Pengurusan Sertifikat Halal yang Wajib Anda Ketahui

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal yang Wajib Anda Ketahui

Syarat pengurusan sertifikat halal adalah elemen penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk halal secara resmi di Indonesia. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk tersebut. Dalam dunia bisnis modern, persyaratan sertifikat halal menjadi bagian dari strategi branding yang krusial, khususnya untuk pelaku usaha di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Kenapa Penting bagi Produk Anda?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk memenuhi kaidah halal sesuai syariat Islam. Pentingnya sertifikasi ini tidak hanya menyasar konsumen Muslim, tetapi juga menjadi standar internasional dalam menjamin kebersihan dan keamanan produk. Memiliki sertifikat halal membuka peluang lebih luas, termasuk penetrasi pasar ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal Menurut Regulasi BPJPH

Berdasarkan peraturan BPJPH, terdapat syarat pengurusan sertifikat halal yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menyediakan dokumen bahan baku dan proses produksi.
  • Tidak menggunakan bahan haram dalam bentuk apa pun.
  • Memiliki tempat dan alat produksi yang tidak tercemar najis.

Syarat ini berlaku untuk pelaku usaha besar maupun UMKM, dengan prosedur yang kini semakin mudah karena dapat diakses secara daring melalui sistem SiHalal.

Baca Juga : Panduan Mengurus Sertifikat Halal

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Sertifikasi Halal

Dalam memenuhi persyaratan sertifikat halal, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi NIB dan NPWP.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Diagram alir proses produksi.
  • Sertifikat halal bahan baku (jika tersedia).
  • Data penyelia halal dan pelatihan halal.

Dokumen ini menjadi dasar penilaian dalam proses audit halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk oleh BPJPH.

Tahapan Pengajuan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui sistem online dan melewati beberapa tahap:

  1. Registrasi akun pada aplikasi SiHalal.
  2. Pengisian formulir dan unggah dokumen.
  3. Verifikasi awal oleh BPJPH.
  4. Proses audit halal oleh LPH.
  5. Sidang fatwa halal oleh MUI.
  6. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Setiap tahap memerlukan ketelitian agar permohonan tidak ditolak. Oleh karena itu, penting untuk memahami alur ini secara menyeluruh agar pengurusan sertifikat halal berjalan tanpa hambatan.

Jenis Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Obat tradisional dan suplemen.
  • Kosmetik dan produk perawatan tubuh.
  • Barang gunaan (seperti peralatan dapur dan kemasan makanan).
  • Produk kimia yang digunakan dalam proses produksi makanan.

Tanpa sertifikat halal, pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga larangan penjualan, sesuai amanat UU JPH No. 33 Tahun 2014.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Sertifikat Halal?

Kesalahan Umum Saat Mengurus Sertifikat Halal

Banyak pelaku usaha yang gagal memperoleh sertifikat karena:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak valid.
  • Menggunakan bahan yang belum bersertifikat halal.
  • Kurangnya pemahaman mengenai proses produksi halal.
  • Tidak menyediakan penyelia halal di tempat usaha.

Kesalahan-kesalahan ini dapat dihindari dengan memahami syarat pengurusan sertifikat halal sejak awal.

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Berjalan Lancar dan Cepat

Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, pelaku usaha dapat:

  • Menyusun dokumen secara rapi dan sistematis.
  • Mengikuti pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan LPH.
  • Berkonsultasi dengan penyedia jasa pengurusan sertifikat halal profesional.
  • Menghindari bahan tambahan yang tidak jelas status kehalalannya.

Dengan strategi ini, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memperkuat posisi brand di pasar halal.

Untuk lebih lanjut apa bila memerlukan jasa pengurusan sertifikat halal bisa kunjungi website kami : Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *