Syarat Pendirian PT Perorangan 2026: Panduan Lengkap

Syarat Pendirian PT Perorangan 2026: Panduan Lengkap

Mengetahui syarat pendirian PT Perorangan sangat penting bagi pelaku UMKM yang ingin usahanya memiliki legalitas resmi di tahun 2026.

Dulu, mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan oleh minimal dua orang dan membutuhkan modal yang besar. Namun, sejak adanya UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan PT Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

PT Perorangan memberikan perlindungan hukum berupa pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, namun dengan proses yang jauh lebih sederhana. Inilah syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?

Sesuai namanya, PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Karena ditujukan untuk skala UMK, terdapat batasan modal usaha sesuai PP No. 7 Tahun 2021:

  • Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Usaha Kecil: Modal usaha berkisar antara Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar.

Syarat Dokumen & Administrasi

Kabar baiknya, Anda tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikan PT Perorangan. Anda cukup menyiapkan syarat-syarat berikut:

  1. KTP Pendiri: Harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun serta cakap hukum.
  2. NPWP Pribadi: Digunakan untuk proses verifikasi data di sistem.
  3. Nama Perusahaan: Harus terdiri dari 3 kata (bahasa Indonesia), tidak boleh menggunakan nama yang sudah dipakai perusahaan lain, dan harus diakhiri dengan kata “Perseroan Perorangan”.
  4. Alamat Perusahaan: Bisa menggunakan alamat rumah (selama zonasi wilayah mengizinkan untuk usaha).
  5. Alamat Email Aktif: Untuk aktivasi akun di portal resmi.
  6. Pernyataan Pendirian: Dokumen ini akan dibuat secara elektronik melalui sistem tanpa perlu notaris.

Tahapan Pendirian PT Perorangan

Proses pendirian dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal ahu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun

Buka portal pendaftaran PT Perorangan di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

2. Pesan Nama dan Isi Data

Input nama PT yang Anda inginkan. Jika tersedia, lanjutkan dengan mengisi data identitas pendiri, alamat, nilai modal usaha, dan jenis bidang usaha (KBLI).

3. Pembayaran PNBP

Anda akan diminta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terjangkau (sekitar Rp50.000,-) melalui bank persepsi.

4. Cetak Sertifikat Pendirian

Setelah pembayaran terverifikasi, Sertifikat Pernyataan Pendirian akan terbit. Sertifikat ini berkekuatan hukum sama dengan akta notaris.

5. Pengurusan NIB di OSS

Langkah terakhir adalah mendaftarkan PT Anda ke sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin operasional bisnis Anda.

Keunggulan PT Perorangan bagi UMKM

  • Legalitas Berbadan Hukum: Memberikan kredibilitas saat berurusan dengan perbankan atau tender.
  • Pemisahan Harta: Jika terjadi kerugian, tanggung jawab hanya sebatas modal perusahaan, harta pribadi Anda tetap aman.
  • Biaya Sangat Murah: Tidak perlu biaya jasa notaris yang mahal.
  • Satu Orang Cukup: Anda punya kendali penuh atas perusahaan tanpa butuh partner.

Baca Juga: Jasa pembuatan logo

Kesimpulan

PT Perorangan adalah solusi emas bagi pelaku UMKM yang ingin “naik kelas” secara legalitas dengan modal minim. Dengan syarat yang mudah dan proses digital, Anda bisa memiliki perusahaan resmi dalam waktu singkat.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

[Klik di Sini untuk Menghubungi via WhatsApp]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami via WhatsApp