Syarat Mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja [Terupdate]

syarat mendirikan PT
Syarat mendirikan PT atau perseroan terbatas berubah setelah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan. Informasi selengkapnya disini.

Syarat mendirikan PT atau perseroan terbatas berubah setelah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan. PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya.

Menurut UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal, di mana operasional dari PT menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham.

Konten:

  1. Perubahan setelah adanya UU Cipta Kerja
  2. Prosedur mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja

Perubahan setelah adanya UU Cipta Kerja

Kehadiran UU Cipta Kerja melengkapi UU nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai PT. Apa saja perubahan dalam mendirikan PT setelah adanya undang-undang tersebut? Berikut yang perlu Anda ketahui:

  1. PT dapat didirikan oleh satu orang dengan catatan PT perorangan ini berskala mikro dan kecil.
  2. Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, sekarang Anda harus menunggu hingga mendapatkan bukti pendaftaran diterbitkan oleh kementerian tersebut.
  3. Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT dihapus.
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapus dan beralih menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan sejak sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diberlakukan.
  5. Perizinan usaha dibagi menjadi empat kategori berdasarkan risiko usaha yaitu usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi.
  6. PT perorangan (usaha mikro dan juga kecil) tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena diganti menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).


Baca juga: Cara Mendirikan PT: Syarat, Tahapan, dan Biaya yang Diperlukan

Prosedur mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja

Sebelum membahas prosedur mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja, Anda perlu mengetahui berkas administrasi sebagai persyaratan mendirikan PT, yaitu:

  • NPWP penanggung jawab PT
  • Fotokopi KK penanggung jawab
  • Fotokopi E-KTP pemegang saham
  • Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
  • Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut.
prosedur mendirikan PT
Prosedur mendirikan PT menurut UU Ciptaker | Founders.co.id

Adapun prosedur mendirikan PT ter-update yaitu:

1. Mempersiapkan nama PT

Berikut ini syarat mengajukan nama PT yang akan Anda gunakan:

  • Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum.
  • Nama belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya.
  • Tidak mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan.
  • Ditulis menggunakan huruf latin.
  • Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut.

2. Lokasi

Anda harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan. Alamat tersebut harus sama dengan lokasi operasional bisnis Anda. Apabila Anda ingin melegalkan usaha ke dalam bentuk PT tetapi belum memiliki tempat, dapat mendaftarkan virtual office (VO).

Kegiatan operasional usaha juga tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan. Perlu diperhatikan juga, di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha harus sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

3. Menentukan visi misi usaha

Visi dan misi atas usaha Anda akan sangat berpengaruh pada tujuan mendirikan PT nantinya. Visi dan misi perusahaan hendaknya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Alasannya, agar ketika Anda akan mengembangkan model usaha yang ada tidak akan melalui banyak kendala.

4. Menunjuk pengurus

Pengurus dalam PT terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Fungsi dari direksi sebagai pelaksana teknis, sementara komisaris yang memantau kinerjanya dan perkembangan usaha.

5. Membuat akta notaris

Penting sekali untuk Anda membuat akta notaris atas pendirian PT setelah data-data di atas lengkap. Notaris tidak harus satu wilayah dengan lokasi usaha Anda, selama telah memiliki SK pengangkatan, sudah disumpah, serta terdaftar di Kemenkumham. Selanjutnya, notaris akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU online yang telah terintegrasi dengan OSS.

6. Mengesahkan status badan hukum

Mengacu pada peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status badan hukum bisa didapatkan PT usai mendaftar kepada kementerian, serta menerima bukti pendaftarannya.

7. Mengurus izin usaha PT

Tahap akhir yang harus dilakukan sebelum PT Anda dapat beroperasi adalah mengurus izin operasional dan komersial dari PT tersebut. Perizinan kini bisa diurus secara online via OSS. Dengan begitu para pengusaha akan lebih mudah melakukan perizinan karena semua jadi satu di OSS.

Anda hanya perlu membuat akun di OSS untuk mendapatkan NIB. Setelah itu, Anda bisa langsung mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan usaha dari PT yang Anda dirikan.

8. Pengumuman berdirinya PT

Setelah badan hukum PT diterbitkan, Anda harus mengumumkan pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.

9. Administrasi dan tata kelola perusahaan

Mengatur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan. Selain itu, jangan lupa untuk menetapkan direktur, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ternyata kehadiran UU Cipta Kerja membuat syarat mendirikan PT menjadi lebih mudah. Anda dapat berkonsultasi mengenai izin usaha, rencana ekspansi bisnis dan lainnya bersama Founders!

Share the Post:

Related Posts