Kami menyediakan jasa pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara menyeluruh, cepat, dan sah secara hukum. Layanan kami mencakup seluruh tahapan teknis dan administratif, mulai dari analisis lokasi hingga terbitnya persetujuan resmi dari instansi berwenang.
Keunggulan
Layanan Kami
Proses cepat dan terukur, sesuai alur OSS RBA
Analisis tata ruang akurat, berbasis regulasi terbaru
Dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Ditangani oleh tim berpengalaman di bidang perizinan dan tata ruang
Pendampingan penuh hingga izin terbit
Mulai
Rp 2.000.000
Mulai
Rp 3.000.000
KKKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku, baik RTRW maupun RDTR.
KKKPR merupakan bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
PKKPR diterbitkan apabila lokasi usaha berada di wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi OSS, sehingga memerlukan persetujuan teknis dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
KKKPR atau PKKPR wajib diurus oleh pelaku usaha atau perorangan yang akan melakukan:
Pembangunan perumahan atau kawasan permukiman
Kegiatan industri dan pergudangan
Usaha komersial dan jasa
Pembangunan fasilitas usaha lainnya yang memanfaatkan ruang
Ya. KKKPR atau PKKPR merupakan persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha lainnya, seperti PBG, SLF, maupun perizinan sektoral lain melalui OSS RBA.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
Data identitas pemohon
Informasi kegiatan usaha
Koordinat dan shapefile lokasi
Dokumen pendukung kepemilikan atau penguasaan lahan
Data teknis sesuai ketentuan OSS RBA
Tim kami akan membantu memverifikasi dan melengkapi seluruh dokumen tersebut.