Jasa Pengurusan PKKPR & KKKPR

Add Your Heading Text Here
Add Your Heading Text Here
Add Your Heading Text Here
499000

Kami menyediakan jasa pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara menyeluruh, cepat, dan sah secara hukum. Layanan kami mencakup seluruh tahapan teknis dan administratif, mulai dari analisis lokasi hingga terbitnya persetujuan resmi dari instansi berwenang.

Ruang Lingkup Layanan

Penyiapan dan verifikasi shapefile lokasi sesuai standar OSS RBA

Validasi data pemohon dan kegiatan usaha

Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW/RDTR

Interpretasi zonasi dan peruntukan lahan

Pendampingan input dan sinkronisasi data pada sistem OSS RBA

Koordinasi teknis hingga persetujuan KKKPR atau PKKPR diterbitkan

Mengapa Pengurusan KKKPR & PKKPR Penting?

KKKPR dan PKKPR merupakan dasar legal dalam memastikan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha berisiko mengalami penolakan perizinan lanjutan, sanksi administratif, hingga penghentian kegiatan. Dengan pengurusan yang tepat sejak awal, proses perizinan berusaha dapat berjalan lebih lancar dan aman secara hukum.

Keunggulan
Layanan Kami

Proses cepat dan terukur, sesuai alur OSS RBA

Analisis tata ruang akurat, berbasis regulasi terbaru

Dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Ditangani oleh tim berpengalaman di bidang perizinan dan tata ruang

Pendampingan penuh hingga izin terbit

Paket Jasa Pengurusan KKKPR dan PKKPR

KKKPR

Mulai

Rp 2.000.000

  • *S&K berlaku. Konsultasikan dengan konsultan kami untuk detail lebih lanjut.

PKKPR

Mulai

Rp 3.000.000

  • *S&K berlaku. Konsultasikan dengan konsultan kami untuk detail lebih lanjut.

FAQ

KKKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku, baik RTRW maupun RDTR.

KKKPR merupakan bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
PKKPR diterbitkan apabila lokasi usaha berada di wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi OSS, sehingga memerlukan persetujuan teknis dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

KKKPR atau PKKPR wajib diurus oleh pelaku usaha atau perorangan yang akan melakukan:

  • Pembangunan perumahan atau kawasan permukiman

  • Kegiatan industri dan pergudangan

  • Usaha komersial dan jasa

  • Pembangunan fasilitas usaha lainnya yang memanfaatkan ruang

Ya. KKKPR atau PKKPR merupakan persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha lainnya, seperti PBG, SLF, maupun perizinan sektoral lain melalui OSS RBA.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Data identitas pemohon

  • Informasi kegiatan usaha

  • Koordinat dan shapefile lokasi

  • Dokumen pendukung kepemilikan atau penguasaan lahan

  • Data teknis sesuai ketentuan OSS RBA

Tim kami akan membantu memverifikasi dan melengkapi seluruh dokumen tersebut.

Hubungi kami via WhatsApp