Jasa Pengurusan pkp

Jasa Pengurusan PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses ini melibatkan pengukuhan sebagai PKP yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan status PKP, bisnis Anda dapat menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

jasa pengurusan pkp

Mengapa Pendaftaran PKP Penting?

Pendaftaran PKP memberikan legalitas bagi bisnis Anda untuk memungut dan melaporkan PPN, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan mempermudah akses ke layanan perpajakan elektronik.

Legalitas PPN

Pengukuhan PKP memberikan kewenangan resmi kepada bisnis untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan barang atau jasa.

Kredibilitas Bisnis

Status PKP menunjukkan bahwa perusahaan Anda mematuhi peraturan perpajakan, sehingga lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan klien.

Akses Elektronik

Dengan pengukuhan PKP, Anda dapat menggunakan fasilitas e-Faktur dan e-Billing, yang memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Syarat Tender

Pengukuhan PKP sering menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti proyek besar, termasuk tender pemerintah atau kerja sama dengan perusahaan besar.

Dokumen

Jasa Pendaftaran PKP

KTP Direktur atau Pemilik Usaha

NPWP Direktur atau Pemilik Usaha

NPWP perusahaan

NPWPD dan juga TDP perusahaan

SIUP dan juga SITU perusahaan

Akta perusahaan

FAQ

Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan PKP. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah itu tetap bisa mengajukan PKP secara sukarela.

Proses pendaftaran PKP bervariasi, umumnya 5–10 hari kerja. Namun, waktu dapat berubah tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor pajak setempat.

Ya, sebagai PKP, Anda wajib melaporkan pajak secara berkala dan menerbitkan e-Faktur untuk transaksi kena pajak.

  • Pelaku usaha yang wajib namun tidak mendaftar PKP berpotensi dikenakan sanksi administratif.
  • Anda juga kehilangan kesempatan mengikuti proyek yang mewajibkan status PKP.

Kami akan membantu mengidentifikasi penyebabnya dan mengajukan ulang dengan dokumen yang lebih lengkap.