Jasa Pengurusan PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses ini melibatkan pengukuhan sebagai PKP yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan status PKP, bisnis Anda dapat menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengukuhan PKP memberikan kewenangan resmi kepada bisnis untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan barang atau jasa.
Status PKP menunjukkan bahwa perusahaan Anda mematuhi peraturan perpajakan, sehingga lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan klien.
Dengan pengukuhan PKP, Anda dapat menggunakan fasilitas e-Faktur dan e-Billing, yang memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Pengukuhan PKP sering menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti proyek besar, termasuk tender pemerintah atau kerja sama dengan perusahaan besar.
Dokumen
Jasa Pendaftaran PKP
KTP Direktur atau Pemilik Usaha
NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
NPWP perusahaan
NPWPD dan juga TDP perusahaan
SIUP dan juga SITU perusahaan
Akta perusahaan
Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan PKP. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah itu tetap bisa mengajukan PKP secara sukarela.
Proses pendaftaran PKP bervariasi, umumnya 5–10 hari kerja. Namun, waktu dapat berubah tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor pajak setempat.
Ya, sebagai PKP, Anda wajib melaporkan pajak secara berkala dan menerbitkan e-Faktur untuk transaksi kena pajak.
Kami akan membantu mengidentifikasi penyebabnya dan mengajukan ulang dengan dokumen yang lebih lengkap.