Jasa pengurusan klinik adalah layanan profesional yang membantu pemilik atau calon pemilik klinik dalam proses perizinan resmi, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin operasional. Proses ini mencakup pengurusan legalitas melalui sistem OSS (Online Single Submission), SIPENA (Sistem Informasi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan), hingga rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Tidak perlu bingung dengan prosedur birokrasi yang rumit.
Semua berkas pengajuan disiapkan sesuai ketentuan pemerintah.
Kami berpengalaman menangani berbagai tipe klinik: umum, gigi, kecantikan, dan lainnya.
Izin resmi meningkatkan kredibilitas di mata pasien dan instansi.
Jenis Jasa Pengurusan Klinik?
Klinik dasar yang memberikan layanan medis umum tanpa rawat inap, seperti klinik umum, gigi, dan KB.
Menyediakan layanan spesialisasi dan rawat jalan lebih lengkap, dengan tenaga medis yang lebih lengkap.
Fokus pada perawatan kulit, wajah, dan tubuh, serta prosedur estetika non-bedah yang memerlukan izin khusus.
Menyediakan layanan kesehatan untuk bidang medis tertentu, seperti mata, THT, jantung, dan lainnya.
Kami bantu analisis awal dan identifikasi dokumen penting seperti alat, perlengkapan, dan surat pernyataan.
Meliputi kalibrasi alat medis, rekrutmen SDM, serta pembuatan Surat Izin Praktik Tenaga Medis.
Penyusunan berkas legal, surat kerja sama (notaris), pengurusan limbah, dan profil klinik/apotek.
Tim kami bantu melakukan self assessment sesuai standar Kemenkes.
Pengajuan OSS dilakukan dan akan dilanjutkan dengan survei sarana kesehatan oleh instansi terkait.
Jika terdapat catatan, dilakukan perbaikan, lalu izin akan diterbitkan bila semua persyaratan telah terpenuhi.
Karena proses perizinan klinik melibatkan banyak tahapan dan dokumen teknis, menggunakan jasa profesional akan menghemat waktu, memastikan kelengkapan, dan meminimalkan risiko penolakan.
Dokumen umum meliputi akta pendirian, NPWP, SIP tenaga medis, sertifikat laik fungsi bangunan, hingga bukti kelengkapan alat kesehatan. Setiap jenis klinik bisa berbeda persyaratannya.
Ya, setiap klinik yang menjalankan layanan kesehatan wajib memiliki SIO dari Dinas Kesehatan untuk beroperasi secara legal dan sah di mata hukum.
Tidak. Klinik harus memiliki tenaga medis tetap dengan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat mutlak dalam pengajuan izin.
Biaya bervariasi tergantung jenis klinik (utama, pratama, atau khusus), wilayah, dan kelengkapan dokumen. Konsultasi awal biasanya diberikan gratis.
Tidak. Izin klinik memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 5 tahun) dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.