Jasa urus kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS biasanya diberikan untuk tujuan tertentu, seperti bekerja, belajar, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga.
Dengan KITAS, WNA dapat tinggal di Indonesia secara legal tanpa perlu khawatir melanggar hukum imigrasi.
KITAS memberikan izin untuk menjalankan usaha atau bekerja di Indonesia, baik sebagai karyawan maupun pemilik bisnis.
Pemegang KITAS memiliki akses lebih mudah ke berbagai layanan publik, seperti membuka rekening bank atau mendaftar layanan kesehatan.
Jenis-Jenis
Jasa Urus Kitas?
Diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berbasis di Indonesia.
Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau anggota keluarga yang mendampingi pemegang KITAS lain.
Diberikan kepada investor asing yang menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan regulasi pemerintah.
Untuk mahasiswa asing yang belajar di institusi pendidikan di Indonesia.
Kami melakukan analisis awal untuk menentukan jenis KITAS yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tim kami membantu mengurus dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KITAS.
Kami mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemohon diwajibkan hadir untuk wawancara dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi.
Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi sebelum persetujuan akhir dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Setelah semua proses selesai, KITAS Anda akan diterbitkan dan siap digunakan.
Dengan jasa urus KITAS, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan dokumen, menghemat waktu, dan mempercepat proses di kantor imigrasi. Tim profesional juga memberi konsultasi terkait prosedur dan syarat dokumen.
Proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor imigrasi. Umumnya, 2–6 minggu adalah waktu perkiraan untuk menyelesaikan keseluruhan proses.
Bisa, setelah memenuhi syarat tertentu (misalnya memiliki KITAS beberapa tahun berturut-turut, atau menikah dengan WNI dalam jangka waktu tertentu). Jasa urus KITAS juga dapat memfasilitasi perubahan status ini.
KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas selama syarat-syarat tetap dipenuhi.