Jasa Pengurusan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap adalah dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk menetap di Indonesia secara permanen. Dengan KITAP, Anda mendapatkan izin tinggal jangka panjang yang berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KITAP memungkinkan WNA tinggal di Indonesia hingga 5 tahun dengan perpanjangan otomatis.
Pemegang KITAP mendapatkan status tinggal yang lebih stabil dibandingkan dengan pemegang KITAS.
Dengan masa berlaku lebih lama, pemegang KITAP tidak perlu sering mengurus perpanjangan izin tinggal.
Memiliki KITAP memberikan kemudahan dalam mengurus dokumen hukum, perbankan, dan usaha di Indonesia.
Kami telah membantu banyak klien mendapatkan KITAP dengan proses mudah dan efisien. Reputasi kami dibangun dari hasil kerja yang terpercaya.
Kami menangani semua proses administrasi agar Anda bisa fokus pada hal-hal penting. Tidak perlu khawatir tentang prosedur yang rumit atau membingungkan.
Kami memberikan panduan awal tanpa biaya untuk membantu memahami langkah-langkah pengurusan KITAP. Tim kami siap menjawab semua kebutuhan Anda.
Proses biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen, status pemohon, dan prosedur di kantor imigrasi setempat.
KITAP adalah izin tinggal tetap dengan masa berlaku lebih lama dibandingkan KITAS yang bersifat sementara.
Biaya tergantung pada jenis permohonan dan kebijakan imigrasi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Setelah memiliki KITAP dalam jangka waktu tertentu, WNA bisa mengajukan naturalisasi sesuai aturan yang berlaku.