Jasa pengurusan halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk, layanan, atau proses telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk Anda aman dan halal untuk dikonsumsi atau digunakan.
Produk bersertifikat halal memberikan rasa aman kepada konsumen, terutama di pasar Muslim, yang jumlahnya terus meningkat baik di Indonesia maupun dunia.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda dapat dengan mudah diterima oleh konsumen global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Di Indonesia, sertifikasi halal diwajibkan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Memiliki sertifikat ini membantu bisnis Anda tetap sesuai dengan peraturan pemerintah.
Layanan Kami
Jasa Sertifikasi Halal?
Kami berpengalaman dalam membantu bisnis dari berbagai sektor untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang cepat dan mudah.
Tim kami siap memberikan panduan awal secara gratis untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan.
Kami memastikan setiap proses dilakukan secara efisien dan transparan, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan birokrasi yang rumit.
Kami akan berdiskusi dengan Anda untuk memahami kebutuhan dan jenis produk yang akan disertifikasi.
Kami membantu mengumpulkan dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.
Produk dan proses produksi Anda akan diaudit untuk memastikan semua tahapan memenuhi standar halal.
Setelah audit selesai, kami akan mengajukan permohonan sertifikasi ke lembaga yang berwenang.
Setelah semua proses selesai, sertifikasi halal resmi akan diterbitkan untuk produk Anda.
Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang konsumsi lainnya yang digunakan oleh masyarakat Muslim wajib memiliki sertifikasi halal.
Proses biasanya memakan waktu 1-3 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil audit.
Ya, semua bahan baku yang digunakan dalam produk harus berasal dari sumber yang halal.
Tidak, sertifikasi halal memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
Ya, sertifikasi halal hanya dapat diajukan oleh entitas bisnis resmi.