Tenaga Ahli di Bidangnya

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikasi Kompetensi Kerja

Sertifikat Kompetensi (SKK)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dalam suatu bidang atau profesi tertentu. BNSP adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar kompetensi dan melakukan sertifikasi profesi.

Proses perolehan SKK melibatkan evaluasi terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan bidang atau profesi yang bersangkutan. Biasanya, proses ini melibatkan ujian tertulis, ujian praktis, dan/atau penilaian langsung terhadap kinerja individu. Setelah lulus evaluasi, peserta akan diberikan SKK yang sah secara hukum sebagai bukti bahwa mereka telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

SKK memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Validitas Profesional: SKK menegaskan bahwa individu tersebut memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diakui secara luas dalam bidang atau profesi tertentu.

  2. Peningkatan Karir: Memiliki SKK dapat meningkatkan peluang karir seseorang, karena dapat diakui oleh majikan, klien, atau lembaga pendidikan dan pelatihan.

  3. Standar Kualitas: SKK mencerminkan standar kualitas yang diakui secara nasional dalam suatu profesi atau bidang, sehingga membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja.

  4. Transparansi dan Kepercayaan: SKK menciptakan transparansi dalam kualifikasi dan kompetensi individu, sehingga meningkatkan kepercayaan dari masyarakat dan pengguna jasa terhadap profesionalisme mereka.

  5. Kesesuaian dengan Regulasi: Beberapa profesi mungkin memerlukan SKK sebagai persyaratan hukum untuk berpraktik atau bekerja dalam bidang tertentu.

SKK dari BNSP mencakup berbagai bidang, mulai dari industri, perdagangan, hingga layanan. Melalui sertifikasi ini, BNSP berperan dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga kerja di Indonesia.

Perlu Diketahui Sertifikat Kompetensi (SKK)

 

Dokumen Persyaratan

I. Persyaratan Administratif (Permohonan Baru/Perpanjangan) *PDF

  1. Form  Pengisian Permohonan (PS. F.1)
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.2) *) Pengalaman Proyek Khusus Jenjang 7-9 atau Jenjang 1-6 *) Khusus Jenjang 1-6 Jika Pengalaman Proyek tidak ada, bisa menggunakan Pengalaman Kerja
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.3) *) Pengalaman Kerja Khusus Jenjang 1-6
  4. Pernyataan Kebenaran Data (Form PS. F.4)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal (Upload jadikan 1 PDF dengan KTP)
  7. NPWP *) Jenjang 7/8/9
  8. Ijasah
  9. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan *) Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti
  10. Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan

Sertifikasi Lainnya

Sertifikasi Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Selengkapnya

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi

Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelengaraan konstruksi suatu bangunan. SBU Konsultansi Konstruksi ….

Selengkapnya

Sertifikasi Badan Usaha Pekerja Konstruksi

SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Selengkapnya

contact us

Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan jasa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami