Sertifikasi halal adalah sebuah fatwa tertulis dari MUI yang mengukuhkan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini menjadi kunci utama bagi produsen untuk mendapatkan izin pencantuman label HALAL pada kemasan produk mereka dari instansi pemerintah yang berwenang, memberikan jaminan kehalalan dan keamanan bagi konsumen Muslim.
Populasi Muslim di seluruh dunia mencapai lebih dari 1,8 miliar orang. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk dan layanan perusahaan dapat diterima di pasar-pasar dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Timur Tengah, dan negara-negara lainnya. Ini membuka peluang bisnis yang sangat besar dan memungkinkan perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar mereka secara signifikan.
Konsumen Muslim memiliki kewajiban agama untuk mengonsumsi produk halal. Dengan adanya halal, konsumen memiliki kepercayaan bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini meningkatkan loyalitas pelanggan serta membangun reputasi positif bagi bisnis, sehingga menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Di banyak negara, produk makanan dan minuman yang dijual harus memiliki halal dan BPOM untuk bisa diedarkan di pasar. Memiliki sertifikasi ini memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku, menghindari potensi masalah hukum dan denda, serta menjamin kelangsungan operasional bisnis di berbagai wilayah.
Jika Anda membutuhkan jasa sertifikasi Halal atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami
Jl. Raya Pengasinan, Pengasinan, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340