Pengurusan PIRT

Rp2.400.000

Ingin produk makanan atau minuman rumahan Anda bisa dipasarkan secara luas dan diakui resmi? Founders menghadirkan Jasa Pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk membantu proses perizinan produk pangan rumahan, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pengajuan izin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat. Layanan ini cocok untuk UMKM, home industry, dan pelaku usaha makanan/minuman yang ingin bisnisnya berkembang aman dan legal.

Pay a 50% deposit per item

SKU: 14108 Category: Tag:

Jasa Pengurusan PIRT – Legalitas Resmi Produk Makanan & Minuman Anda

Ingin produk makanan atau minuman rumahan Anda bisa dipasarkan secara luas dan diakui resmi? Founders menghadirkan Jasa Pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk membantu proses perizinan produk pangan rumahan, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pengajuan izin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat. Layanan ini cocok untuk UMKM, home industry, dan pelaku usaha makanan/minuman yang ingin bisnisnya berkembang aman dan legal.

Kenapa Pilih Pengurusan PIRT dari Founders?

  • Pendampingan Lengkap & Transparan
    Mulai dari pengecekan persyaratan, pengisian formulir, hingga monitoring proses pengajuan PIRT dilakukan oleh tim profesional dan selalu update status ke Anda.

  • Tim Ahli Berpengalaman
    Dikerjakan oleh tim berpengalaman yang paham alur serta regulasi perizinan pangan rumahan di Indonesia.

  • Konsultasi Gratis & Edukasi Persyaratan
    Konsultasi gratis untuk penjelasan produk yang bisa mendapatkan PIRT, cara pengemasan, hingga tips lolos inspeksi dan uji kelayakan.

  • Harga Kompetitif & Paket Fleksibel
    Pilihan paket layanan sesuai kebutuhan: pengurusan PIRT, revisi dokumen, atau pengurusan ulang izin.

Paket Layanan Pengurusan PIRT

  • Pengurusan Izin PIRT Baru

  • Perpanjangan Izin PIRT

  • Revisi & Pembaruan Data PIRT

  • Paket Lengkap: Pengurusan PIRT + Konsultasi & Monitoring

Alur Proses Pengerjaan:

  1. Konsultasi & Analisis Produk

  2. Persiapan & Verifikasi Dokumen

  3. Pengajuan Permohonan Izin PIRT ke Dinas Kesehatan

  4. Pendampingan Proses Survey/Inspeksi

  5. Pengambilan & Penyerahan Sertifikat PIRT

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP pemilik usaha

  • Surat keterangan usaha dari kelurahan (jika ada)

  • Foto produk & label kemasan

  • Data dapur/produksi (alamat, peralatan, dsb.)

  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan (jika diwajibkan)

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan dinas