KITAP adalah izin tinggal tetap yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis. Dengan KITAP, WNA memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas di Indonesia.
✅ Jenis KITAP yang Dapat Diajukan
-
KITAP Investor (pemilik saham di perusahaan PMA)
-
KITAP Suami/Istri (pernikahan dengan WNI)
-
KITAP Pensiun (retirement)
-
KITAP Kerja (lanjutan dari KITAS kerja)
📂 Dokumen yang Dibutuhkan
-
Paspor: Paspor kebangsaan yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal dua tahun.
-
KITAS Terakhir: Foto kopi dari KITAS terakhir Anda.
-
Surat Penjaminan: Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin (sponsor) yang sah di Indonesia.
-
Surat Permohonan: Surat permohonan resmi untuk mengubah status KITAS menjadi KITAP.
-
Bukti Domisili: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau bukti domisili lainnya.
-
Foto: Foto ukuran paspor.
🕒 Estimasi Waktu Proses
30 hari kerja/ 1 bulan (tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan Imigrasi).
🌟 Manfaat Mengurus KITAP dengan Founders
-
Proses mudah & transparan
-
Pendampingan penuh dari tim ahli legalitas
-
Legal resmi sesuai aturan keimigrasian Indonesia
-
Konsultasi gratis sebelum pengajuan
There are no reviews yet.