KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Rp30.000.000

Ingin tinggal tetap di Indonesia secara legal dan nyaman? Founders siap membantu Anda dalam proses pengurusan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan layanan profesional, transparan, dan terpercaya.

SKU: 14124 Category:

KITAP adalah izin tinggal tetap yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis. Dengan KITAP, WNA memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas di Indonesia.

✅ Jenis KITAP yang Dapat Diajukan

  • KITAP Investor (pemilik saham di perusahaan PMA)

  • KITAP Suami/Istri (pernikahan dengan WNI)

  • KITAP Pensiun (retirement)

  • KITAP Kerja (lanjutan dari KITAS kerja)

📂 Dokumen yang Dibutuhkan

  • Paspor: Paspor kebangsaan yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal dua tahun.

  • KITAS Terakhir: Foto kopi dari KITAS terakhir Anda.

  • Surat Penjaminan: Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin (sponsor) yang sah di Indonesia.

  • Surat Permohonan: Surat permohonan resmi untuk mengubah status KITAS menjadi KITAP.

  • Bukti Domisili: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau bukti domisili lainnya.

  • Foto: Foto ukuran paspor.

🕒 Estimasi Waktu Proses

30 hari kerja/ 1 bulan (tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan Imigrasi).

🌟 Manfaat Mengurus KITAP dengan Founders

  • Proses mudah & transparan

  • Pendampingan penuh dari tim ahli legalitas

  • Legal resmi sesuai aturan keimigrasian Indonesia

  • Konsultasi gratis sebelum pengajuan

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.