KITAP adalah izin tinggal tetap yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis. Dengan KITAP, WNA memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas di Indonesia.
✅ Jenis KITAP yang Dapat Diajukan
KITAP Investor (pemilik saham di perusahaan PMA)
KITAP Suami/Istri (pernikahan dengan WNI)
KITAP Pensiun (retirement)
KITAP Kerja (lanjutan dari KITAS kerja)
📂 Dokumen yang Dibutuhkan
Paspor: Paspor kebangsaan yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal dua tahun.
KITAS Terakhir: Foto kopi dari KITAS terakhir Anda.
Surat Penjaminan: Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin (sponsor) yang sah di Indonesia.
Surat Permohonan: Surat permohonan resmi untuk mengubah status KITAS menjadi KITAP.
Bukti Domisili: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau bukti domisili lainnya.
Foto: Foto ukuran paspor.
🕒 Estimasi Waktu Proses
30 hari kerja/ 1 bulan (tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan Imigrasi).
🌟 Manfaat Mengurus KITAP dengan Founders
Proses mudah & transparan
Pendampingan penuh dari tim ahli legalitas
Legal resmi sesuai aturan keimigrasian Indonesia
Konsultasi gratis sebelum pengajuan





There are no reviews yet.