Pengurusan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin pemerintah untuk memulai, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan.
Jasa PBG memastikan bahwa setiap pembangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan.
Melalui PBG, desain dan konstruksi bangunan diperiksa untuk memenuhi standar keamanan, termasuk stabilitas struktural dan perlindungan kebakaran.
PBG memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, seperti ketahanan bangunan, efisiensi energi, dan kenyamanan pengguna.
Dengan mendapatkan PBG, pemilik bangunan memperoleh sertifikasi resmi yang memastikan kelegalan bangunan dan meningkatkan nilai properti dalam transaksi jual beli atau penyewaan.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk rencana bangunan, gambar-gambar teknis, laporan lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah mendapatkan PBG, Anda dapat memulai proses konstruksi sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh pemerintah. Pastikan semua tahapan pembangunan mengikuti peraturan dan standar yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan jasa PBG atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami
Jl. Raya Pengasinan, Pengasinan, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340