Jasa Pembubaran/
Penutupan Izin

Pembubaran izin usaha adalah proses hukum untuk mengakhiri eksistensi dan kegiatan operasional perusahaan atau badan hukum. Ini berarti perusahaan tersebut akan berhenti beroperasi secara resmi sebagai entitas hukum.

6 Alasan Melakukan Proses Pembubaran Izin Usaha

1. Menghentikan Kewajiban Keuangan

Menghentikan kewajiban finansial seperti utang dan pembayaran kepada kreditur adalah langkah penting untuk mencegah perusahaan terjebak dalam beban berat yang sulit ditangani.

2. Menghindari Tanggung Jawab Hukum

Menghentikan kewajiban finansial, seperti utang dan pembayaran kepada kreditur, merupakan langkah penting guna mencegah perusahaan terjebak dalam beban berat yang sulit ditangani secara efektif.

3. Pemulihan Aset

Aset yang tersisa dapat dipulihkan dan didistribusikan kepada pemegang saham, memastikan tidak ada aset yang hilang, terabaikan, atau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan.

4. Larangan Tindakan Hukum Lebih Lanjut

Setelah pembubaran, perusahaan tidak bisa lagi terlibat dalam tindakan hukum baru. Ini memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan tidak akan terlibat dalam sengketa lebih lanjut.

5. Efisiensi Pajak

Pembubaran dapat mengurangi beban pajak dengan menghentikan kewajiban perpajakan yang terus berlanjut, sehingga membantu menghindari pengeluaran pajak tambahan yang tidak diperlukan untuk perusahaan.

6. Fleksibilitas untuk Memulai Kembali

Dengan membubarkan perusahaan, pemilik dapat memulai usaha baru tanpa kendala dari perusahaan lama. Ini memberikan kebebasan untuk merancang usaha baru tanpa beban masa lalu.

pembubaran izin usaha - Founders

Harga Paket Pembubaran /Penutupan Izin Usaha

Pembubaran PT

Penerbitan SK 3x 
Pembuatan Akta 3x 
Berita Negara 3x 

Harga
Rp 12.000.000

Pembubaran CV

Penerbitan SK 1x 
Pembuatan Akta 1x 
Berita Negara 1x 

Harga
Rp 7.000.000