Jasa Pembubaran/
Penutupan Izin

Pembubaran izin adalah proses hukum untuk mengakhiri eksistensi dan kegiatan operasional perusahaan atau badan hukum. Ini berarti perusahaan tersebut akan berhenti beroperasi secara resmi sebagai entitas hukum.

6 Alasan Melakukan Proses Pembubaran Perusahaan

1. Menghentikan Kewajiban Keuangan

Menghentikan kewajiban finansial seperti utang dan pembayaran kepada kreditur. Ini mencegah perusahaan terjebak dalam beban yang tidak bisa ditangani.

2. Menghindari Tanggung Jawab Hukum

Menghindarkan perusahaan dari potensi masalah hukum di masa depan. Ini mengurangi risiko tuntutan dan sengketa hukum yang mungkin timbul.

3. Pemulihan Aset

Aset yang tersisa dapat dipulihkan dan didistribusikan kepada pemegang saham. Ini memastikan bahwa aset tidak hilang atau terabaikan.

4. Larangan Tindakan Hukum Lebih Lanjut

Setelah pembubaran, perusahaan tidak bisa lagi terlibat dalam tindakan hukum baru. Ini memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan tidak akan terlibat dalam sengketa lebih lanjut.

5. Efisiensi Pajak

Pembubaran dapat mengurangi beban pajak dengan menghentikan kewajiban perpajakan yang terus berlanjut. Ini menghindari pengeluaran pajak tambahan yang tidak diperlukan.

6. Fleksibilitas untuk Memulai Kembali

Dengan membubarkan perusahaan, pemilik dapat memulai usaha baru tanpa kendala dari perusahaan lama. Ini memberikan kebebasan untuk merancang usaha baru tanpa beban masa lalu.

Pembubaran izin - Founders

Harga Paket Pembubaran/ Penutupan Izin

Pembubaran PT

3x Penerbitan SK
3x Pembuatan Akta
3x Berita Negara

Harga
Rp 12.000.000

Pembubaran CV

1x Penerbitan SK
1x Pembuatan Akta
1x Berita Negara

Harga
Rp 7.000.000