NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha yang mendukung pengurusan izin, perlindungan hukum, dan identifikasi bisnis.
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Fungsinya bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin kelegalitasannya secara resmi.
* Dokumen persyaratan harus lengkap dengan semua informasi yang relevan terkait. Pastikan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha tersebut.
Jika Anda membutuhkan jasa kami atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami
Jl. Raya Pengasinan, Pengasinan, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340