Perbedaan UMKM dan UKM, Yuk Kenali Sebelum Buka Usaha

Di Indonesia, istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Artikel ini akan membahas perbedaan antara UMKM dan UKM serta implikasinya bagi bisnis Anda.

Definisi UMKM dan UKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini mencakup tiga kategori usaha berdasarkan ukuran dan skala operasionalnya:

  1. Usaha Mikro:
    • Memiliki aset hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil:
    • Memiliki aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah:
    • Memiliki aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

baca juga: Kontribusi UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yang mencakup dua kategori usaha:

  1. Usaha Kecil:
    • Kriteria sama dengan usaha kecil dalam UMKM.
  2. Usaha Menengah:
    • Kriteria sama dengan usaha menengah dalam UMKM.

Perbedaan Utama

Ruang Lingkup:

  • UMKM mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah, tidak termasuk usaha mikro.

Kategori Usaha:

  • UMKM memiliki tiga kategori usaha: mikro, kecil, dan menengah.
  • UKM hanya memiliki dua kategori usaha: kecil dan menengah.

Kriteria Aset dan Omzet:

  • Kriteria untuk usaha mikro hanya ada dalam UMKM, sedangkan untuk usaha kecil dan menengah kriteria tetap sama baik dalam UMKM maupun UKM.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan antara UMKM dan UKM sangat penting bagi pelaku usaha karena berhubungan langsung dengan berbagai fasilitas dan bantuan yang bisa didapatkan. Pemerintah Indonesia sering memberikan berbagai bentuk bantuan dan insentif bagi UMKM, termasuk subsidi bunga pinjaman, pelatihan, dan kemudahan akses pasar.

Meskipun istilah UMKM dan UKM sering digunakan secara bergantian, keduanya memiliki perbedaan penting dalam hal ruang lingkup dan kategori usaha. UMKM mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam mengakses berbagai fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat lebih tepat dalam mengklasifikasikan usaha Anda dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar usaha Anda dapat berkembang dengan optimal.

Baca Juga: Jasa Pendirian PT Murah Untuk UMKM

Share the Post:

Related Posts