Sebelum memulai bisnis, sangat penting bagi pengusaha untuk memahami perbedaan PT dan CV. Memilih bentuk badan usaha yang tepat akan berdampak pada tanggung jawab hukum, struktur modal, hingga kewajiban pajak perusahaan Anda di masa depan.
Memasuki tahun 2026, iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia semakin berkembang pesat dengan integrasi sistem OSS RBA yang lebih mutakhir. Namun, bagi Anda yang baru ingin memulai bisnis, pertanyaan klasik yang selalu muncul adalah: “Lebih baik mendirikan PT atau CV?”
Memilih bentuk badan usaha yang salah dapat berdampak pada tanggung jawab hukum, struktur modal, hingga beban pajak di masa depan. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan PT dan CV agar Anda bisa memutuskan dengan tepat sesuai skala bisnis Anda.
Perbandingan Utama: PT vs CV (Update 2026)
Berikut adalah tabel ringkasan untuk memudahkan Anda melihat perbedaan mendasar antara keduanya:
| Fitur | Perseroan Terbatas (PT) | Commanditaire Vennootschap (CV) |
| Status Hukum | Badan Hukum (Subjek hukum mandiri) | Bukan Badan Hukum |
| Tanggung Jawab | Terbatas pada modal/saham | Tidak terbatas (harta pribadi bisa terseret) |
| Jumlah Pendiri | Min. 2 orang (atau 1 orang untuk PT Perorangan) | Minimal 2 orang (Sekutu Aktif & Pasif) |
| Pemesanan Nama | Wajib unik (3 kata) & dilindungi negara | Tidak ada perlindungan nama (bisa sama) |
| Pemisahan Kekayaan | Kekayaan perusahaan terpisah total | Kekayaan perusahaan dan pribadi menyatu |
1. Status Badan Hukum & Tanggung Jawab
Ini adalah perbedaan yang paling krusial bagi keamanan finansial Anda sebagai pemilik bisnis.
- PT (Perseroan Terbatas): Merupakan Badan Hukum. Artinya, PT adalah “orang” tersendiri di mata hukum. Jika perusahaan memiliki utang atau tuntutan hukum, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetorkan. Harta pribadi Anda (rumah, mobil, tabungan pribadi) tetap aman.
- CV (Persekutuan Komanditer): Bukan Badan Hukum. Dalam CV, tidak ada pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dan pribadi. Jika CV mengalami kerugian atau terlilit utang, sekutu aktif (pengelola) harus bertanggung jawab hingga menggunakan harta pribadinya untuk melunasi utang tersebut.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan
- PT: Modal terbagi dalam bentuk saham. Hal ini sangat menguntungkan jika Anda berencana menarik investor besar atau melakukan fundraising. Investor cukup membeli lembar saham untuk masuk ke dalam perusahaan.
- CV: Modal tidak terbagi atas saham, melainkan berdasarkan besaran nilai penyetoran modal yang dicatat dalam akta pendirian. Perubahan kepemilikan di CV cenderung lebih rumit secara administratif dibanding pengalihan saham PT.
3. Penggunaan Nama Perusahaan
- PT: Mendapatkan perlindungan eksklusif dari Kemenkumham. Jika Anda sudah memakai nama “PT Maju Jaya Bersama”, maka tidak akan ada orang lain di seluruh Indonesia yang bisa menggunakan nama tersebut.
- CV: Pendaftaran nama di CV tidak memberikan perlindungan eksklusif. Artinya, sangat mungkin ada CV lain dengan nama yang sama persis dengan bisnis Anda, yang berisiko membingungkan pelanggan.
Mana yang Harus Anda Pilih di Tahun 2026?
Pilihlah PT Jika:
- Anda memiliki rencana jangka panjang untuk skala besar atau startup teknologi.
- Anda ingin mengikuti tender pemerintah atau swasta yang memiliki syarat “Badan Hukum”.
- Anda ingin melindungi aset pribadi dari risiko kegagalan bisnis.
- Anda berencana memasukkan investor luar melalui pembagian saham.
Pilihlah CV Jika:
- Bisnis Anda bersifat kekeluargaan atau kemitraan kecil dengan tingkat kepercayaan tinggi.
- Memiliki keterbatasan modal awal untuk biaya jasa notaris (biaya pendirian CV umumnya lebih murah).
- Jenis usaha Anda memiliki risiko hukum dan finansial yang relatif rendah.
Baca Juga: Jasa pembuatan PT terpercaya
Kesimpulan
Di tahun 2026, kemudahan administrasi melalui OSS RBA membuat pendirian PT maupun CV menjadi jauh lebih efisien. Namun, melihat tren perlindungan aset, PT (terutama PT Perorangan) menjadi opsi yang paling direkomendasikan bagi UMKM yang ingin naik kelas dengan aman.