Perbedaan Pengurusan PBG Rumah Tinggal dan Badan Usaha

Perbedaan Pengurusan PBG Rumah Tinggal dan Badan Usaha

Perbedaan pengurusan PBG antara rumah tinggal dan badan usaha seringkali menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pemilik bangunan yang ingin mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan agar dapat melakukan pembangunan secara legal. Namun, perbedaan PBG rumah tinggal dan usaha terletak pada skema dokumen, proses, dan kompleksitas izinnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana perbedaan tersebut berpengaruh terhadap waktu, biaya, dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Apa Itu PBG dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang menyatakan kesesuaian rencana teknis pembangunan atau renovasi bangunan dengan peraturan teknis serta tata ruang. Pengurusan PBG diwajibkan bagi semua pihak, baik perorangan maupun badan usaha, yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan secara legal. Artinya, baik rumah tinggal maupun bangunan komersial harus melalui proses pengajuan PBG sebelum proyek konstruksi dilakukan.

Dasar Hukum dan Tujuan Pengurusan PBG

Pengaturan mengenai PBG terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari perizinan ini adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki struktur aman, memenuhi standar teknis, serta tidak merugikan lingkungan sekitar. Perbedaan pengurusan PBG muncul karena skala dan fungsi bangunan turut memengaruhi kompleksitas penilaian teknis serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga : Berapa Lama Pengurusan PBG? Panduan Waktu Secara Lengkap

Persyaratan PBG untuk Rumah Tinggal dan Badan Usaha

Perbedaan pengurusan PBG antara rumah tinggal dan usaha sangat terlihat dari sisi persyaratannya. Untuk rumah tinggal, dokumen yang dibutuhkan biasanya lebih sederhana, karena bangunan dianggap sebagai hunian pribadi dan bukan objek komersial. Sementara itu, bangunan milik badan usaha akan dinilai berdasarkan dampak sosial, lingkungan, serta kapasitas penggunaannya.

Persyaratan umum PBG rumah tinggal:

  • KTP pemilik
  • Surat kepemilikan tanah
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa

Persyaratan umum PBG badan usaha:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP badan usaha
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Sertifikat tanah atas nama perusahaan
  • Gambar rencana bangunan lengkap (arsitektur, struktur, MEP)
  • Dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)

Perbedaan Dokumen yang Diperlukan

Perbedaan PBG rumah tinggal dan usaha juga tercermin dari dokumen tambahan yang diwajibkan. Untuk badan usaha, sistem OSS RBA biasanya meminta tambahan dokumen seperti dokumen legalitas perusahaan, surat domisili, dan data teknis bangunan komersial yang lebih kompleks. Sedangkan untuk rumah tinggal, pengurusan bisa dilakukan secara individu dengan proses yang lebih cepat dan tidak memerlukan izin lingkungan skala besar.

Proses dan Waktu Pengurusan PBG: Rumah Tinggal vs Badan Usaha

Waktu pengurusan PBG untuk rumah tinggal umumnya lebih singkat, yaitu antara 7–14 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan verifikasi lapangan. Sedangkan untuk badan usaha, proses bisa memakan waktu 30 hari kerja atau lebih karena melibatkan lebih banyak tahapan penilaian teknis dan koordinasi antar instansi.

Dalam banyak kasus, PBG untuk bangunan usaha juga harus melewati forum pertimbangan teknis bangunan (Tim TPTB) sebelum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Biaya Pengurusan PBG: Mana yang Lebih Kompleks?

Secara umum, biaya pengurusan PBG untuk badan usaha lebih tinggi dibandingkan rumah tinggal. Hal ini disebabkan oleh:

  • Skala bangunan yang lebih besar
  • Kebutuhan perhitungan struktur dan utilitas teknis
  • Penggunaan jasa konsultan perencana (arsitek dan insinyur)

Rumah tinggal sederhana biasanya hanya membutuhkan gambar teknis dan pengajuan sederhana melalui sistem SIMBG. Biaya resminya juga lebih rendah karena hanya membayar retribusi sesuai luas bangunan.

Tips Menghindari Kendala dalam Pengurusan PBG Berdasarkan Jenis Pemilik

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemilik rumah tinggal maupun badan usaha sebaiknya:

  • Mengajukan PBG jauh hari sebelum mulai membangun
  • Menyesuaikan gambar rencana dengan ketentuan teknis RTRW
  • Menggunakan jasa arsitek atau konsultan profesional untuk bangunan non-rumah tinggal
  • Memastikan dokumen legalitas tanah tidak bermasalah
  • Melengkapi dokumen sesuai jenis bangunan

Dengan mengikuti langkah tersebut, baik pemilik rumah tinggal maupun pelaku usaha dapat menghindari hambatan administratif dan mempercepat penerbitan PBG.

Baca Juga : Jasa Pengurusan PBG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *