Pendaftaran PKP

Pendaftaran PKP membantu Anda menyusun strategi yang mengguncang pasar, Meningkatkan efektivitas penjualan dan menciptakan hubungan pelanggan yang tahan lama dan menguntungkan.

PKP adalah langkah penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memungkinkan perusahaan atau individu untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang sah. Ini juga memastikan bahwa PPN yang dikenakan pada pelanggan akan dikelola dan disetor kepada pemerintah dengan benar.

pendaftaran PKP - Founders

7 Manfaat Perusahaan PKP

Pemotongan PPN dari Pelanggan

Perusahaan PKP dapat memotong PPN dari pelanggan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa. Ini berarti perusahaan tidak perlu menanggung beban PPN sendiri, sehingga mengurangi biaya operasional.

Mendapatkan PPN Kredit

Perusahaan PKP dapat mengklaim PPN yang mereka bayarkan atas pembelian barang atau jasa sebagai PPN kredit. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengurangi jumlah PPN yang harus mereka disetorkan ke pemerintah.

Legitimasi dan Kepatuhan

Pendaftaran sebagai PKP menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Ini meningkatkan citra perusahaan dan dapat membantu dalam memenangkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

Akses ke Pasar Bisnis

Beberapa pelanggan dan klien bisnis mungkin hanya melakukan bisnis dengan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai PKP, karena hal ini memungkinkan mereka untuk memotong PPN yang dapat diklaim kembali.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dengan menjadi PKP, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sah dan menghindari sanksi atau konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.

Akses ke Fasilitas Perbankan

Beberapa bank mungkin memerlukan bukti pendaftaran PKP sebagai syarat untuk memberikan fasilitas perbankan atau pembiayaan.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Internasional

Jika perusahaan terlibat dalam perdagangan internasional, status PKP dapat mempermudah proses perpajakan yang terkait dengan ekspor dan impor.

Paket Pendaftaran PKP

PKP PMDN

  1. Pengecekan Status Wajib Pajak
  2. Pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  3. Pemanduan Survey PKP
  4. Pendampingan Sertifikat Elektronik
  5. Pendampingan Aktivasi e-Faktur

Harga

Rp 2.000.000

PKP PT PMA

  1. Pengecekan Status Wajib Pajak
  2. Pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  3. Pemanduan Survey PKP
  4. Pendampingan Sertifikat Elektronik
  5. Pendampingan Aktivasi e-Faktur

Harga

Rp 4.000.000

Syarat Pengajuan PKP

  1. KTP, NPWP, Email, No HP, dan KK Direktur
  2. KTP, NPWP, Email, dan No HP Komisaris
  3. Bukti laporan SPT pribadi Direktur dan Komisaris selama 2 tahun terakhir
  4. Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris yang dapat diunduh dari akun DJP online masing-masing
  5. Foto Direktur dengan latar belakang merah
  6. Foto kantor bagian dalam dan luar
  7. Stempel perusahaan
  8. Koordinat GPS atau tautan Google Maps alamat operasional
  9. Sertifikat kepemilikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti pembayaran PBB alamat operasional
  10. Jika alamat operasional disewa, lampirkan perjanjian sewa, bukti pembayaran pajak sewa, dan bukti pelaporan pajak sewa
  11. Dokumen-dokumen seperti Akta, Surat Keputusan (SK), NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin lokasi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

contact us

Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan jasa PKP atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami