HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak yang melindungi karya intelektual dan memberikan hak eksklusif kepada penciptanya. Mengacu pada hak-hak hukum yang melindungi karya intelektual, seperti Hak Cipta, Merek Dagang, Paten, dan Desain Industri. Pendaftaran HAKI adalah proses hukum untuk mendapatkan hak eksklusif dan melindungi karya intelektual dari penggunaan tidak sah.
Memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.
Membantu dalam membangun dan mempertahankan identitas serta kepercayaan konsumen.
Memudahkan ekspansi ke pasar baru, baik nasional maupun internasional, karena merek yang terdaftar diakui secara hukum di berbagai yurisdiksi.
Menjadi aset berharga yang dapat dilisensikan, diwaralabakan, atau dijual untuk menghasilkan pendapatan tambahan.
Menjaga eksklusivitas dan membedakan produk atau layanan dari pesaing.
Mendukung strategi branding dan pemasaran yang lebih efektif, karena merek yang terdaftar memberikan citra profesionalisme dan kepercayaan kepada konsumen.
Memastikan pencipta mendapatkan pengakuan dan kompensasi atas karya mereka.
Memberikan insentif bagi pencipta untuk terus berkarya.
Menyediakan dasar hukum untuk melindungi karya dari penyalahgunaan dan plagiarisme.
Memungkinkan pencipta untuk memperoleh pendapatan dari penjualan, lisensi, atau royalti atas karya mereka.
Memastikan pengakuan yang pantas terhadap pencipta dan melindungi integritas karya mereka.
Mengakui nilai kreatif dan intelektual dari pencipta serta mempromosikan keadilan sosial dengan memastikan mereka diberi kompensasi yang adil atas karya mereka.
Jika Anda membutuhkan jasa Pendaftaran Haki atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami
Jl. Raya Pengasinan, Pengasinan, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340