Keuntungan sertifikat halal semakin dirasakan oleh pelaku usaha yang menargetkan pasar ekspor, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikat halal bukan sekadar legalitas, tetapi juga menjadi standar global dalam menjamin kualitas, keamanan, dan etika produk. Banyak pelaku usaha yang kini mulai menyadari bahwa manfaat sertifikat halal ekspor bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan juga sebagai alat untuk memperluas pasar dan memperkuat daya saing.
Mengapa Sertifikat Halal Penting dalam Perdagangan Global
Di era perdagangan bebas, standar sertifikasi menjadi salah satu penentu keberhasilan ekspor produk ke luar negeri. Sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan bahwa suatu produk tidak mengandung unsur haram dan diproduksi dengan prosedur yang bersih serta aman. Dalam banyak kasus, sertifikat ini menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar-pasar strategis seperti Timur Tengah, Asia Tenggara, hingga sebagian wilayah Eropa.
Selain aspek keagamaan, sertifikat halal juga dinilai sebagai bentuk standar kualitas oleh banyak konsumen non-Muslim. Hal ini menjadikan sertifikat halal sebagai instrumen penting dalam strategi ekspansi global.
Negara-Negara Tujuan Ekspor yang Mewajibkan Sertifikasi Halal
Beberapa negara secara ketat menerapkan aturan bahwa produk impor, khususnya makanan dan kosmetik, wajib bersertifikat halal. Negara-negara tersebut antara lain:
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Brunei Darussalam
- Pakistan
- Mesir
- Qatar
Tanpa sertifikat halal yang diakui secara internasional, produk dari Indonesia berisiko ditolak saat masuk bea cukai atau tidak laku di pasar.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Sertifikat Halal?
Kepercayaan Konsumen Global terhadap Produk Halal
Konsumen di negara-negara Muslim memiliki sensitivitas tinggi terhadap kehalalan produk. Label halal di kemasan menjadi simbol kepercayaan, terutama dalam produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Keuntungan sertifikat halal terletak pada meningkatnya loyalitas pelanggan dan kemudahan membangun brand trust.
Bahkan, beberapa konsumen non-Muslim mengasosiasikan produk halal dengan standar kebersihan dan kesehatan yang lebih tinggi, menjadikan label halal sebagai nilai jual universal.
Sertifikat Halal sebagai Nilai Tambah Produk Ekspor
Produk yang telah memiliki sertifikat halal memiliki nilai tambah secara komersial. Distributor luar negeri akan lebih mudah menerima produk yang sudah tersertifikasi karena dianggap telah memenuhi persyaratan etika, legalitas, dan kualitas.
Selain itu, produk bersertifikat halal juga memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti pameran dagang internasional dan mendapatkan pendanaan ekspor dari lembaga keuangan syariah.
Standar Sertifikasi Halal Internasional yang Diakui
Untuk bisa menembus pasar ekspor, pelaku usaha harus memahami standar sertifikasi halal yang diakui secara global. Beberapa lembaga sertifikasi halal internasional yang kredibel meliputi:
- JAKIM (Malaysia)
- ESMA (UEA)
- GAC (Gulf Countries)
- BPJPH (Indonesia, setelah diakui oleh negara tujuan)
Biasanya, sertifikat dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan disesuaikan atau direkognisi ulang oleh lembaga halal negara tujuan ekspor.
Proses Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Kebutuhan Ekspor
Proses sertifikasi halal untuk ekspor tidak jauh berbeda dari skema umum di dalam negeri, namun tetap ada beberapa tambahan:
- Registrasi di sistem SiHalal (BPJPH)
- Audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Sidang fatwa halal oleh MUI
- Permohonan pengakuan internasional (jika dibutuhkan)
Setelah semua proses selesai, produk bisa langsung digunakan untuk ekspor ke negara-negara tujuan yang menerima label halal dari Indonesia.
Tips Meningkatkan Daya Saing Produk Ekspor dengan Sertifikat Halal
Berikut beberapa strategi agar produk ekspor Anda unggul dengan mengandalkan manfaat sertifikat halal ekspor:
- Cantumkan logo halal yang diakui internasional pada kemasan
- Sertakan nomor sertifikat dan masa berlaku untuk meningkatkan kepercayaan
- Edukasi konsumen luar negeri melalui media digital tentang proses kehalalan produk
- Gunakan kemasan berbahasa Inggris/Arab untuk memperkuat pesan halal
Baca Juga : Perbedaan Label Halal MUI vs BPJPH ?