Yayasan mendirikan PT menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak, terutama kalangan pengurus lembaga sosial yang ingin menciptakan kemandirian finansial bagi organisasinya. Meskipun yayasan dikenal sebagai entitas nirlaba yang fokus pada kegiatan sosial, hukum Indonesia membuka peluang bagi yayasan untuk memiliki badan usaha, selama mematuhi batasan yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, memahami ketentuan yayasan memiliki PT menjadi penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan prinsip dasar yayasan.
Dasar Hukum Yayasan dan Batasan Kegiatan Usaha
Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yayasan tidak diperbolehkan membagikan keuntungan kepada pembina, pengurus, maupun pihak lain yang terkait secara langsung. Namun, yayasan boleh mendirikan atau memiliki badan usaha sepanjang kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian visi sosial yayasan.
Yayasan mendirikan PT harus tunduk pada prinsip bahwa keuntungan dari usaha tersebut sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi.
Apakah Yayasan Boleh Mendirikan atau Memiliki PT?
Secara hukum, yayasan mendirikan PT adalah hal yang diperbolehkan, namun dengan syarat dan pengawasan yang ketat. Pendirian PT oleh yayasan dapat dilakukan secara langsung sebagai pemegang saham atau melalui badan usaha lain yang dimiliki yayasan. Namun, bentuk usaha ini hanya diperbolehkan apabila jenis kegiatan usahanya mendukung aktivitas sosial dan tidak melenceng dari tujuan utama yayasan.
Jika PT yang didirikan tidak relevan dengan bidang sosial yayasan, maka bisa dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Yayasan: Pertimbangan Penting
Jenis Usaha Apa yang Bisa Dijalankan oleh Yayasan Lewat PT?
Tidak semua jenis usaha bisa dijalankan oleh yayasan. Idealnya, jenis usaha yang dibuka oleh PT milik yayasan harus memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan sosial. Contohnya:
- Usaha percetakan untuk mendukung pendidikan
- Usaha katering untuk kegiatan pelatihan
- Usaha peternakan sebagai pelatihan keterampilan masyarakat
Penting untuk dicatat bahwa kegiatan usaha harus bersifat produktif dan berkontribusi terhadap keberlanjutan program-program yayasan, bukan semata-mata demi mencari laba.
Struktur Kepemilikan Saham Jika PT Didirikan oleh Yayasan
Dalam kasus yayasan mendirikan PT, struktur kepemilikan saham tetap harus sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Yayasan sebagai badan hukum dapat menjadi pemegang saham, baik sebagai satu-satunya pemilik saham (jika berbentuk PT perseorangan) atau bersama pihak lain.
Namun, penting dicatat bahwa pengurus yayasan tidak boleh secara pribadi menjadi pemegang saham jika tidak ada pemisahan peran yang jelas. Saham tersebut merupakan aset milik yayasan, bukan individu. Hal ini penting untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan Resmi dan Lengkap
Aturan Perpajakan dan Keuangan untuk Yayasan Pemilik PT
Yayasan yang memiliki PT tetap dikenai kewajiban pajak sebagaimana badan hukum lainnya. PT sebagai entitas bisnis wajib membayar pajak penghasilan, PPN (jika berlaku), serta laporan pajak berkala. Selain itu, yayasan juga harus menyusun laporan keuangan tahunan dan memisahkan secara jelas antara dana sosial dan dana usaha.
Kegagalan dalam memisahkan keuangan dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengganggu kredibilitas lembaga.
Risiko Hukum Jika Yayasan Menjalankan Usaha Tanpa Batasan
Jika sebuah yayasan menjalankan usaha secara aktif tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana. Salah satu risiko umum adalah ketika yayasan didirikan dengan dalih sosial, tetapi seluruh operasionalnya difokuskan untuk bisnis murni.
Ketentuan yayasan memiliki PT harus diterapkan dengan disiplin agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan perpajakan atau tata kelola kelembagaan.
Tips Mengelola Hubungan Legal antara Yayasan dan PT
Untuk menjaga hubungan hukum yang sehat antara yayasan dan PT, berikut beberapa tips penting:
- Cantumkan secara eksplisit tujuan pendirian PT dalam rapat pembina yayasan
- Buat akta pendirian PT yang memisahkan identitas hukum antara PT dan yayasan
- Kelola keuangan secara profesional dengan sistem akuntansi terpisah
- Hindari penggunaan aset yayasan untuk kepentingan pribadi
- Pastikan pembagian peran antara pengurus yayasan dan direksi PT tidak tumpang tindih
Dengan menerapkan prinsip-prinsip di atas, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan tetap berfokus pada misinya sebagai lembaga sosial.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Murah Dan Profesional