Mengurus izin tinggal di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) kini semakin dinamis dengan adanya pembaruan regulasi pada tahun 2026. Mulai dari sistem biometrik wajib hingga integrasi penuh dengan portal imigrasi digital, proses pengurusan KITAS menuntut ketelitian ekstra.
Apakah Anda seorang investor, tenaga kerja ahli, atau ingin bergabung dengan keluarga di Indonesia? Kami hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan izin tinggal Anda terbit tanpa drama birokrasi.
Mengapa Pengurusan KITAS di 2026 Berbeda?
Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperketat pengawasan dan memperbarui klasifikasi visa. Menggunakan jasa profesional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menghindari:
- Penolakan Aplikasi: Akibat dokumen yang tidak sinkron dengan data OSS atau Kemenkumham.
- Overstay: Keterlambatan proses perpanjangan yang berujung denda mahal.
- Masalah Biometrik: Kesalahan teknis saat pendaftaran data sidik jari dan foto digital.
Baca juga: Layanan Pengurusan KITAS
Jenis KITAS yang Kami Tangani’
Kami melayani berbagai jenis izin tinggal sesuai dengan kebutuhan Anda:
| Jenis KITAS | Peruntukan | Masa Berlaku |
| KITAS Kerja (E23) | Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan sponsor perusahaan. | 6 – 12 Bulan |
| KITAS Investor (E28) | Investor dengan kepemilikan saham min. Rp1 Miliar. | 1 – 2 Tahun |
| KITAS Keluarga (E31) | WNA yang menikah dengan WNI atau ikut orang tua. | 1 Tahun |
| Remote Worker (E33G) | Digital Nomad yang bekerja untuk perusahaan luar negeri. | 1 Tahun |
| Golden Visa | Investor kelas atas atau talenta global. | 5 – 10 Tahun |
Syarat Utama Pengurusan KITAS 2026
Secara umum, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut dalam format digital berkualitas tinggi:
- Paspor: Masa berlaku minimal 18 bulan.
- Dokumen Sponsor: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP Perusahaan, dan Akta Notaris (untuk KITAS Kerja/Investor).
- Dokumen Pribadi: CV, Ijazah (terjemahan), dan pas foto terbaru latar belakang merah.
- Bukti Finansial: Rekening koran 3 bulan terakhir (untuk jenis KITAS tertentu).
- Surat Domisili: Bukti tempat tinggal resmi di Indonesia.
Keunggulan Layanan Kami
- Legalitas Terjamin: Kami bekerja sesuai dengan UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024 dan peraturan terbaru 2026.
- Update Real-Time: Anda akan mendapatkan laporan progres setiap tahap melalui WhatsApp atau Email.
- Sistem Jemput Bola: Kami bantu urus administrasi ke kantor imigrasi sehingga Anda hanya perlu datang untuk pengambilan data biometrik.
- Pasti Approve: Konsultasi gratis di awal untuk membedah potensi masalah sebelum aplikasi diajukan.
Alur Kerja Kami: 4 Langkah Mudah
- Konsultasi & Review Dokumen: Kami cek kelengkapan dokumen Anda secara mendalam.
- Pengajuan E-Visa: Kami proses persetujuan visa tinggal terbatas secara online.
- Sesi Biometrik: Kami jadwalkan kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk foto dan sidik jari.
- Penerbitan e-KITAS: KITAS elektronik dikirim langsung ke email Anda dan siap digunakan.
Jangan Biarkan Izin Tinggal Anda Bermasalah!
Legalitas adalah kunci kenyamanan tinggal dan bekerja di Indonesia. Serahkan urusan KITAS Anda kepada tim ahli kami yang sudah berpengalaman menangani ribuan klien ekspatriat.
Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis!
[Tombol: Chat Admin via WhatsApp]