Jasa Pengurusan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen resmi dari pemerintah Indonesia untuk warga asing yang ingin tinggal permanen di Indonesia. KITAP biasanya diberikan kepada pemegang KITAS yang telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kami akan memberikan konsultasi gratis mengenai persyaratan dan proses pengurusan KITAP
Kami akan membantu Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan KITAP
Kami akan membantu Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan KITAP.
Kami akan membantu Anda mengajukan aplikasi KITAP ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kami akan mendampingi Anda selama proses pengurusan KITAP.
Jika Anda membutuhkan pengurusan KITAP atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami
Jl. Raya Pengasinan, Pengasinan, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340