Jasa pengurusan izin usaha tentunya bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi semua permasalahan perizinan. Tak perlu khawatir karena biasanya semua tenaga yang dikerahkan merupakan ahli dan sudah memahami seluk beluk izin usaha.
Seperti yang diketahui, untuk mendapatkan perizinan usaha biasanya membutuhkan waktu dan banyak tenaga. Belum lagi para pemilik juga harus mengurus dokumen-dokumen pendukung secara langsung ke instansi terkait.
Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan agar bisnis dan usaha yang dikerjakan bisa berdiri secara resmi dan legal. Sehingga aktivitas berdagang nantinya dapat berjalan lancar tanpa ada masalah yang berkaitan dengan perizinan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB Cepat dan Terpercaya
Jasa Pengurusan Izin Usaha: Jenis Surat yang Dibutuhkan
Untuk mendirikan sebuah usaha tentunya para pemilik harus membuat beberapa surat agar bisnis yang dijalani bisa berjalan secara legal. Tentunya cara ini bisa dilakukan secara mandiri maupun menggunakan jasa pengurusan izin usaha.
Namun, sebelum membahas bagaimana caranya tentunya kamu juga harus mengetahui kira-kira jenis izin apa saja yang harus dimiliki. Nah, oleh karena itu, kamu bisa mengetahui informasi tersebut di bawah ini.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Berfungsi sebagai bukti bahwa kamu bisa melakukan kegiatan berdagang.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Surat ini bisa menjadi bukti bahwa lokasi yang ditempati sudah resmi dan bisa digunakan untuk aktivitas bisnis.
- Nomor Register Perusahaan (NRP): Nomor ini wajib dimiliki oleh semua pebisnis karena hal ini menjadi bukti bahwa bisnis yang dijalaninya sudah terdaftar secara resmi di pemerintahan setempat.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Hal ini akan menjadi informasi tentang kejelasan tempat dan lokasi usaha. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh penanggung jawab setempat seperti lunak ataupun kepala desa.
- Izin Gangguan: Menjalani sebuah bisnis pastinya akan memberikan dampak bagi lingkungan sekitar, baik keramaian hingga suara yang disebabkan dari mesin produksi. Nah, izin ini dibutuhkan agar mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar untuk menjalani bisnis tersebut.
- AMDAL: Bagi yang mendirikan bisnis yang bergerak di bidang produksi, AMDAL menjadi penting untuk memberi informasi kepada publik tentang dampak apa saja yang diberikan dari bisnis tersebut.
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Jasa pengurusan izin usaha biasanya harus mengetahui terlebih dahulu seberapa besar skala bisnis yang akan dibangun. Karena biasanya izin usaha yang dibutuhkan oleh sebuah bisnis harus disesuaikan dengan kemampuan dan besaran modalnya seperti berikut ini
- SIUP Mikro: merupakan model bisnis yang memiliki modal dan kekayaan yang hanya berada di nilai Rp 50 juta diluar dari lahan dan bangunan yang mereka miliki
- Skala Kecil: Jenis izin yang satu ini harus dibuat bagi perusahaan dan bisnis yang memiliki modal dan kekayaan bersih mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juga.
- Skala Menengah: Izin usaha yang diperuntukkan untuk unit bisnis yang memiliki kekayaan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
- SIUP Besar: Modal kekayaan yang dimiliki oleh unit bisnis satu ini adalah di atas Rp 10 miliar diluar dari lahan dan bangunan yang dimiliki.
Baca Juga: Jasa Pengurusan Izin BPOM, Terpercaya Praktis dan Gak Ribet!
Prosedur dan Syarat Membuat Izin Usaha
Mendirikan sebuah usaha yang legal dan juga resmi tentunya membutuhkan banyak sekali berkas-berkas yang harus diurus. Tentunya kelengkapan ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan memang benar dan asli.
Namun perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan sekarang ini sudah digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dimana semua perizinan akan berfokus pada basis resiko perusahaan itu sendiri.
Tentunya semua hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sehingga banyak sekali perubahan yang terjadi terkait konsep izin usaha di Indonesia.
Nah, untuk membuat NIB ini tentunya kamu membutuhkan beberapa berkas dan informasi agar tidak ada kesalahan data ketika melakukan pendaftaran. Dengan berkas ini tentunya kamu bisa memiliki pilihan untuk mengurus secara pribadi ataupun menggunakan jasa pengurusan izin usaha. Berikut berkas yang harus dipersiapkan.
Pelaku Usaha Perorangan
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat
- Bidang Usaha
- Lokasi
- Jumlah rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor Kontak
- NPWP
- Rencana permintaan fasilitas fiskal
Pelaku Usaha Badan Usaha
Berbeda dengan usaha perorangan, berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021. Para pelaku bisnis harus melampirkan beberapa kelengkapan ketika melakukan pendaftaran NIB. adapun data-data tersebut adalah sebagai berikut
- Nama Badan Usaha
- Status penanaman modal
- Jenis bidang usaha
- Nomor akta pendirian dan pengesahannya
- Alamat lengkap
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Nomor telepon badan usaha
- Tujuan badan usaha
- Alamat email
- NPWP badan usaha
Selain itu ada beberapa ketentuan umum yang juga harus disiapkan oleh semua pelaku bisnis baik perorangan maupun badan usaha yaitu, sebagai berikut:
- KTP dan NIK Penanggung jawab
- Khusus badan usaha seperti PT, CV, koperasi hingga firma harus melakukan pengesahan badan usaha terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.
- Usaha dengan bentuk perum,perumda ataupun badan layanan umum harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
- Bukti pendaftaran Jamsostek dan BPJS Kesehatan
- Jika memiliki rencana untuk menggunakan tenaga kerja asing maka harus melampirkan surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jasa Pengurusan Izin Usaha dan Cara Membuatnya
Untuk cara membuat izin usaha baik menggunakan jasa pengurus izin usaha ataupun mandiri bisa melakukannya secara online dan juga offline. Tentunya hal tersebut bisa disesuaikan dengan preferensi dan keadaan setiap usaha.
Prosedur Membuat Surat Izin Usaha Secara Offline
- Mengambil formulir di kantor dinas perdagangan
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dan selengkap-lengkapnya
- Lakukan pembayaran
- Pengambilan SIUP/NIB
Baca Juga: Biro Jasa Paspor: Tahapan dan Syarat yang Harus Dilengkapi
Untuk prosedur offline ini biasanya membutuhkan waktu selama dua minggu setelah para pelapor berhasil melakukan pendaftaran. Nanti ketika sudah selesai, pihak yang berwenang akan menghubungi nomor yang tercantum saat pendaftaran.
Pendaftaran Izin Usaha Secara Online
Pendaftaran secara online pastinya bisa memberikan banyak kemudahan serta kepraktisan bagi para pemilik usaha. Pasalnya, cara ini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget yang dimiliki mulai dari handphone hingga laptop.
- Untuk mendapatkan izin usaha kamu harus menggunakan layanan Online Single Submission (OSS) dengan langhak dan tahapan sebagai berikut
- Lakukan pendaftaran di situs oss.go.id
- Pilih daftar
- Isi data pribadi sesuai dengan yang diminta
- Lakukan verifikasi akun
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Isi data-data sesuai dengan yang diminta
- Lakukan double check untuk memastikan semua data yang diberikan sudah sesuai
- NIB akan segera diterbitkan.
Jika dilihat dari kepraktisannya tentunya penggunaan jasa pengurusan izin usaha lebih mudah dan tentunya tidak repot. Kamu hanya perlu melampirkan data-data yang dibutuhkan dan setelah itu tinggal duduk manis dan menunggu perizinannya keluar.
Oleh karena itu, Founders.co.id kini hadir untuk mengatasi semua permasalahan izin usaha dan juga keperluan bisnis. Kamu bisa menikmati banyak layanan mulai dari pendirian izin, hingga jasa pembuatan laporan keuangan.
Kamu tak perlu khawatir salah memilih layanan, karena kami juga menyediakan jasa konsultasi agar semua masalah bisa selesai dengan tepat. Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi situsnya di www.founders.co.id sekarang juga!