Jasa Pembuatan Akta Notaris, Mudah dan Cepat

Jasa pembuatan akta notaris

Segala bentuk perbuatan hukum perlu dibuktikan dalam bentuk dokumen yang mengikat, alias akta. Akta dibuat oleh pejabat negara yang disebut dengan notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta ini anda juga dapat memanfaatkan Jasa pembuatan akta notaris yang dibutuhkan untuk membuat badan hukum usaha seperti CV atau PT. 

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan akta notaris itu? Apa fungsinya dan ada berapa macam akta notaris? Bagaimana pembuatan akta notaris serta syarat-syarat apa yang harus dipenuhi? 

Pengertian

Menurut KBBI, akta adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. 

Pengertian atau definisi akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285). Dokumen ini mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. 

Adapun definisi akta menurut Pasal 1868 KUH Perdata adalah suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. 

Selanjutnya Pasal 1 angka 1 UU 2/2014 menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. 

Notaris sebagai pejabat yang membuat akta memiliki tugas untuk membuat akta otentik mengenai atau terhadap semua perbuatan hukum, perjanjian hukum atau ketetapan hukum yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, serta menjamin kepastian tanggal pembuatan akta. Sehingga apabila terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, maka akta yang dibuat oleh notaris ini dapat digunakan sebagai dokumen otentik untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan apabila terjadi sengketa atau persoalan hukum. Selain itu, seorang notaris juga berhak memberi salinan atau kutipan akta notaris kepada pihak yang mengajukan permohoan akta tersebut. 

Baca Juga : Jasa Pendirian Koperasi Murah dan Cepat

Berbeda dengan notaris, seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bertugas untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum. Hal ini karena notaris dan PPAT memiliki dasar hukum yang berbeda. Dasar hukum notaris tertera pada Hak Asasi Manusia No. 62/ 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta No. 25/2014. Sedangkan PPAT, tercantum pada PP 24/2016 tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesi. 

Fungsi Akta Notaris

  • Sebagai syarat formal

Fungsi pertama dari akta notaris adalah berfungsi sebagai syarat formal yang digunakan untuk menuangkan perbuatan hukum yang sifatnya mengikat antara para pihak pembuat kesepakatan. Hal ini berarti akta notaris berfungsi untuk melengkapi sebuah perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang diikat dengan akta notaris contohnya adalah perjanjian utang piutang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1767 KUHPerdata.

  • Sebagai alat bukti otentik

Jika merujuk pada ketentuan UU KUHPerdata, pembuatan akta notaris akan berfungsi sebagai bukti kuat yang sempurna dalam persidangan sehingga tidak membutuhkan pembuktian lain. Dalam hukum perdata, Akta notaris dalam hirarki alat bukti menempati peringkat pertama sebagai alat bukti. Selain itu, akta notaris juga berfungsi sebagai pembuktian utama jika didasarkan dari Pasal 1866 KUHPerdata. Sehingga kedudukannya di pengadilan juga sangat krusial dan penting.

Jenis Akta Notaris

Terdapat beberapa jenis akta notaris, yaitu sebagai berikut:

  • Akta notaris perusahaan

Akta notaris jenis ini sering juga disebut dengan akta perusahaan. Akta notaris untuk perusahaan adalah akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh notaris sebagai bukti pendirian suatu perusahaan atau badan usaha. Akta notaris ini merupakan legalitas dari sebuah perusahaan ketika akan didirikan. Dengan kata lain pembuatan akta notaris untuk perusahaan ini merupakan langkah awal sebagai proses legalitas sebuah perusahaan. Fungsinya adalah untuk melegalkan perusahaan di mata hukum, memberi kejelasan status mengenai kepemilikan yang sah hingga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan TDP dan SIUP

  • Akta notaris Yayasan

Sama halnya dengan akta perusahaan, akta notaris yang dibuat untuk Yayasan tersebut merupakan sebuah dokumen penting yang dibutuhkan ketika ingin melakukan pendirian yayasan.

  • Akta notaris tanah

Terdapat perbedaan antara akta notaris tanah dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Namun akta notaris tanah merupakan dokumen yang dibuat oleh notaris yang isinya mengenai perbuatan hukum secara umum. 

Secara umum, berikut adalah contoh-contoh akta notaris yang umum kita ketahui:

  • Perjanjian jual beli antara pihak yang terlibat
  • Dokumen penting yang menjelaskan tentang pendirian Perseroan Terbatas atau PT serta badan usaha lainnya
  • Perjanjian sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang terlibat
  • Terjadinya perubahan risalah rapat umum pemegang saham pada perusahaan terbuka
  • Sebagai salah satu dokumen pendirian Yayasan, organisasi nirlaba, atau perkumpulan lainnya
  • Dokumen yang berhubungan dengan akta warisan, akta hibah dan wakaf
  • Perjanjian kerjasama antara dua pihak yang terlibat untuk menghindari berbagai macam kerugian yang mungkin timbul
  • Perjanjian tentang utang piutang dalam jumlah tertentu yang terjadi antara pihak yang terlibat di dalamnya
  • Kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan perusahaan lain atau yang bersangkutan 

Dasar Hukum

Dasar hukum akta notaris tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Disebutkan bahwa “Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.” Selanjutnya mengenai dasar hukum pembuatan akta notaris ada pada UU No 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris yang sudah diubah menjadi UU No 2 Tahun 2014. Dalam dasar hukum tersebut dijelaskan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik. Pasal 1 angka 1 UUJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat dokumen otentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana yang sudah dimaksudkan dalam UU ini atau berdasarkan aturan UU lainnya. 

Biasanya untuk mengurus perizinan awal untuk mendirikan perusahaan melalui Jasa pembuatan akta notaris, pembentukan yayasan, organisasi, akta tanah, badan hukum, badan usaha dan lainnya akan membutuhkan dokumen berupa akta notaris dalam proses melegalkan perbuatan hukum atau melegalkan suatu organisasi dan perusahaan. Untuk itu, demi memudahkan proses pengurusan izin dan pembuatan akta notaris, anda bisa berkonsultasi dengan kami melalui website resmi Founders.id. Disini, kami menyediakan jasa pengurusan akta notaris untuk semua keperluan. Kami memberikan pelayanan yang memuaskan, harga terjangkau serta kualitas yang baik. Percayakan pengurusan izin dan pembuatan akta notaris anda melalui Founders.

Share the Post:

Related Posts