Indonesia tetap menjadi tujuan investasi utama di Asia Tenggara pada tahun 2026. Bagi investor asing yang ingin menanamkan modal, mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah jalur legal yang paling aman dan memberikan kendali penuh atas bisnis.
Namun, mendirikan PT PMA memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan PT lokal (PMDN). Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan aturan modal terbaru.
1. Memahami Aturan Modal Minimal PT PMA
Berdasarkan regulasi yang diperketat untuk memastikan investasi berskala besar, aturan modal PT PMA di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Total Investasi: Harus lebih dari Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan).
- Modal Disetor: Minimal Rp10 Miliar. Angka ini harus dibuktikan dengan dokumen setoran modal atau pernyataan pemegang saham.
- Kecualian: Beberapa sektor khusus atau kawasan ekonomi khusus (KEK) mungkin memiliki aturan modal yang berbeda, namun secara umum angka Rp10 Miliar adalah standar mutlak.
2. Syarat Pendirian PT PMA
Untuk memulai proses pendirian, Anda harus menyiapkan dokumen dan data berikut:
- Identitas Pemegang Saham: Paspor (untuk individu asing) atau Akta Pendirian Perusahaan (jika pemegang saham adalah badan hukum/perusahaan asing).
- Struktur Organisasi: Minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris. Jika investor asing bertindak sebagai Direktur, ia wajib memiliki KITAS dan NPWP pribadi di Indonesia.
- Alamat Kantor: Harus berada di zona perkantoran/komersial yang sah. Penggunaan Virtual Office diperbolehkan untuk sektor tertentu.
- Pengecekan Daftar Positif Investasi (DPI): Pastikan bidang usaha Anda tidak termasuk dalam kategori tertutup untuk asing. Beberapa sektor mewajibkan kemitraan dengan UMKM lokal.
3. Prosedur Pendirian Langkah demi Langkah
Proses pendirian PT PMA di tahun 2026 dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital:
A. Pemesanan Nama dan Akta Notaris
Langkah pertama adalah memesan nama perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setelah nama disetujui, Notaris akan menyusun Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar perusahaan.
B. Pengesahan Kemenkumham
Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM secara daring. Setelah disetujui, perusahaan resmi berdiri sebagai subjek hukum.
C. Pengurusan NIB melalui OSS RBA
Ini adalah tahap paling krusial. PT PMA wajib terdaftar di sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
- Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Berdasarkan tingkat risiko bisnis (Rendah, Sedang, atau Tinggi), Anda mungkin memerlukan izin tambahan seperti Sertifikat Standar atau Izin Lingkungan.
D. Pendaftaran NPWP Badan dan Rekening Bank
Setelah memiliki NIB, perusahaan harus mengurus NPWP Badan untuk keperluan pajak dan membuka rekening bank atas nama PT PMA untuk menyetorkan modal investasi.
4. Kewajiban Laporan (LKPM)
Setelah PT PMA berdiri, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala (setiap triwulan) melalui sistem OSS. Kelalaian dalam melapor dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha secara otomatis oleh sistem.
Baca juga: Jasa Pendirian PMA