Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja

Cara mendirikan PT perorangan - Founders

Pendahuluan

Cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi lebih mudah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Cara mendirikan PT Perorangan kini lebih simpel dan efisien, sehingga menarik minat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang baru bagi para pengusaha untuk mendirikan PT perorangan. Proses ini memungkinkan pengusaha individu untuk mendirikan perusahaan tanpa perlu mencari mitra. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendirikan PT perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Persyaratan Mendirikan PT Perorangan

Untuk mendirikan PT perorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pendiri harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, pendiri harus berusia minimal 21 tahun. Ketiga, modal dasar yang diperlukan minimal sebesar Rp50 juta. Selain itu, pendiri juga harus memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku.

Langkah-Langkah Mendirikan PT Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik.
    • Alamat domisili usaha.
  2. Pilih Nama PT Perorangan:
    • Nama PT Perorangan harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar.
    • Pastikan nama tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak mengandung kata-kata yang dilarang.
  3. Buat Akta Pendirian:
    • Akta pendirian PT Perorangan dibuat melalui notaris. Akta ini mencantumkan nama perusahaan, alamat, tujuan usaha, dan modal dasar.
    • Notaris akan memverifikasi dan menandatangani akta pendirian.
  4. Daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH):
    • Daftarkan akta pendirian melalui SABH yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • NIB diperoleh melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas dan izin usaha bagi PT Perorangan.
    • Registrasi di OSS dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian dan NPWP.
  6. Dapatkan Izin Usaha:
    • Sesuaikan jenis usaha dengan izin yang diperlukan. Beberapa usaha memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
  7. Pengumuman dalam Berita Negara:
    • Setelah proses pendaftaran selesai, PT Perorangan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini memastikan bahwa pendirian PT Perorangan telah diketahui publik.

Baca Juga : Cara Memilih Jasa Pembuatan PT, Panduan dan Keuntungannya!

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Sebelum membahas cara mendirikan PT Perorangan, penting untuk mengetahui keuntungan yang ditawarkan oleh bentuk badan usaha ini:

  1. Perlindungan Hukum: PT Perorangan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya karena memiliki status badan hukum yang terpisah dari individu.
  2. Modal Minimal: Modal dasar PT Perorangan sangat terjangkau, sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk memulai bisnis.
  3. Mudah Didirikan: Proses pendirian PT Perorangan lebih sederhana dibandingkan PT biasa, terutama berkat kemudahan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja.
  4. Kepemilikan Tunggal: Pemilik PT Perorangan dapat mengelola dan mengendalikan bisnisnya sendiri tanpa perlu berbagi kepemilikan dengan pihak lain.

Kesimpulan

Mendirikan PT perorangan sesuai UU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat bagi pengusaha individu yang ingin memulai usaha sendiri. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang telah ditentukan, pengusaha dapat dengan mudah mendirikan PT perorangan. Semoga artikel ini membantu Anda memahami cara mendirikan PT perorangan dan memulai perjalanan bisnis Anda.

Baca Juga : Perbedaan PT Perorangan dan PT Umum

Share the Post:

Related Posts