Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan

Apakah anda pernah memiliki rencana untuk membuat usaha sendiri? Jika benar, maka jenis usaha yang cocok untuk anda adalah jenis usaha perorangan, terutama jika bisnis yang anda jalankan adalah bisnis berskala mikro dan kecil. Jadi bentuk perusahaan perorangan adalah badan hukum yang cocok untuk merintis usaha dari awal dengan modal tidak terlalu besar dan belum berencana untuk melakukan rekrut karyawan dalam jumlah besar. Selain itu, dari segi efektivitas dan efisiensi Model usaha perorangan cenderung lebih fleksibel dari segi produk, waktu, dan tempat sehingga memungkinkan anda mengelola usaha anda dengan modal sedikit, karyawan terbatas dan tempat yang tidak terlalu besar.

Tapi tahukah anda, apa yang dimaksud dengan usaha perorangan? dan cara membuat surat izin usaha perorangan? Apa beda nya dengan jenis usaha lain yang telah kita kenal? Usaha perorangan adalah salah satu badan usaha yang hanya dimiliki oleh seorang individu saja. Jenis usaha perorangan ini memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung, contohnya pemerintah.

Baca Juga: Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan

Apa Itu Usaha Perorangan?

Jenis usaha perorangan biasanya dapat berskala besar dan skala kecil, misalnya badan usaha berskala kecil (UMK) dan Badan Milik Swasta (BUMS) yang berskala besar. Jenis usaha perorangan ini dalam menjalankan bisnisnya tetap membutuhkan teknologi meskipun masih sederhana, modal yang cenderung sedikit, jenis produksi dan tenaga kerja yang tidak banyak pula.

Meskipun jenis usaha dengan bentuk perusahaan perorangan dari segi ukuran merupakan perusahaan kecil, namun perusahaan perorangan juga memiliki kelebihan dari segi pendapatan. Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaannya tanpa membagi-bagi kepada orang lain. Selain itu, karena bentuk usaha ini menggunakan modal yang tidak begitu besar, resiko kerugian juga tidak begitu besar.

Namun disamping itu perusahaan perorangan juga harus menanggung seluruh resiko yang akan muncul dalam kegiatan usahanya. Dengan adanya perkembangan teknologi dan revolusi digital saat ini, terdapat berbagai informasi serta wawasan yang harus diketahui oleh calon UMKM maupun wirausahawan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, jenis usaha perorangan ini masih menggunakan teknologi yang masih sederhana, modal cenderung kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja/buruh sedikit. Meskipun demikian, badan usaha perorangan ini juga tidak kalah menghasilkan pendapatan yang menggiurkan jika pemilik perusahaan dapat menangkap peluang bisnis dengan baik.

Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan tanpa membagi-bagikan kepada orang lain. Terkecuali, jika di dalam perusahaan tersebut memiliki banyak pekerja, keuntungan juga wajib diberikan kepada pekerja sebagai upah yang membantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberi kuasa.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan?

Salah satu cara membuat surat izin usaha perorangan adalah dengan memanfaatkan jasa pengurusan izin perusahaan seperti Founders. Jika anda tidak memiliki waktu dan ingin menghemat biaya dalam membuat suatu usaha perorangan, anda bisa menggunakan jasa seperti Founders agar dapat mengetahui bagaimana cara membuat surat izin perusahaan perorangan.

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
  3. PT Perorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Untuk Mengurus Izin?

Setelah anda mengetahui apa itu perusahaan perorangan serta apa keuntungan dan kerugian dari perusahaan perorangan, anda juga perlu mengetahui hal-hal penting apa yang perlu anda siapkan sebelum mendirikan perusahaan perorangan. Berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu anda persiapkan jika akan mendirikan suatu perusahaan perorangan:

  1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  3. Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  4. Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
  7. Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  8. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  9. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  10. Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  11. Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  12. Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
  13. KTP Pendiri
  14. NPWP Pendiri
  15. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  16. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Baca Juga: Tempat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Mengapa Harus Founders?

Namun bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu dan merasa ribet untuk mengurus izin perusahaan perorangan, anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin perusahaan perorangan dari Founders. Mengapa anda harus memilih jasa Founders?

Founders menawarkan jasa pembuatan izin perusahaan perorangan dengan harga yang termurah dan pelayanan yang cepat sehingga anda tidak membutuhkan waktu yang lama. Selain dengan pengalaman mengurus banyak izin perusahaan, Founders memberikan jaminan untuk perusahaan perorangan yang anda dirikan sehingga anda tidak perlu khawatir terkait legalitas perusahaan yang anda dirikan.

Founders menyediakan jasa pengurusan izin dengan 3 paket. Paket pertama adalah paket basic dengan harga Rp. 1.000.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan fasilitas seperti SK Kemenkumham, NIB perusahaan dan NPWP perusahaan.

Jika anda ingin mendapatkan layanan lainnya, bisa menggunakan paket Pro dengan harga Rp. 1.500.000. Dengan paket pro, anda akan mendapatkan layanan seperti Akta Pendirian perusahaan perorangan, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta akan dibuatkan rekening perusahaan.

Untuk paket lengkap, Founders menyediakan paket expert bagi anda untuk mendirikan perusahaan perorangan. Dengan paket Expert seharga Rp. 5.000.000, anda akan mendapatkan layanan seperti mendapatkan akta pendirian, mendapatkan SK Kemenkumham, mendapatkan NIB perusahaan, dibuatkan NPWP perusahaan, dibuatkan rekening untuk perusahaan anda serta anda juga akan mendapatkan website perusahaan sehingga anda dapat mengembangkan bisnis anda menjadi lebih profesional.

Share the Post:

Related Posts