BPOM

Badan Pengawas Obat memastikan keamanan produk obat, makanan, kosmetik, suplemen, serta meningkatkan kesadaran akan konsumsi produk aman.

Apa BPOM ?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintahan non-kementerian yang mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM memiliki peran yang setara dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA). Tujuannya adalah memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk-produk yang dikonsumsi masyarakat.

badan pengawas obat - Founders

Mengapa penting bagi produk untuk memiliki nomor Badan Pengawas Obat ?

Keamanan Konsumen

Nomor BPOM menunjukkan bahwa produk telah diuji dan dinyatakan aman untuk digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Kualitas yang Terjamin

Adanya nomor BPOM menandakan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Legalitas

Produk dengan nomor BPOM memiliki legalitas yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum terkait pengedaran dan penggunaannya.

Perlindungan Konsumen

Konsumen dapat membedakan produk yang telah melewati proses pengawasan dari produk ilegal atau tidak terdaftar yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang sama.

Berikut persyaratan Badan Pengawas Obat :

  1. Identitas Direktur (E-KTP, NPWP, No HP, email)
  2. Identitas Penanggung Jawab (E-KRP, No HP, email)
  3. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
  4. CPOB/CPOTB/CPKB/CPPOB
  5. Dokumen Pabrik Lengkap
  6. Dokumen Bahan Baku Lengkap
  7. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
  8. Dokumen Pendukung: 1)Dokumen Pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
  9. Untuk produk Dalam Negeri : NPWP, Surat Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB)
  10. Untuk Produksi Impor: NPWP, Izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sarana distribusi (PSB), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan, sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP
badan pengawas obat - Founders

contact us

Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan BPOM atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami