Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk badan usaha atau perusahaan. Salah satu yang paling sering Anda lihat atau dengar adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. Jika Anda berencana untuk mendirikan CV, baca terus membaca artikel ini sampai habis, karena kita akan membahas mengenai lebih jauh tentang CV. Apa itu CV, bagaimana cara mendirikannya, dan berapa biaya yang perlu dipersiapkan untuk mendirikannya. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!
Konten:
- Definisi CV
- Dasar Hukum CV
- Apa Saja Syarat Pendirian CV?
- Bagaimana Tahapan Pendirian Perusahaan CV?
- Berapa Biaya Mendirikan CV?
Definisi CV
Melansir dari kbli.info, Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pendiri terbagi menjadi dua sekutu, yaitu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu pasif hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan. Mereka mempercayakan dana atau aset pada sekutu aktif untuk menjalankan usaha.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer yang tercantum dalam Pasal 1 butir 5 RUU. Pasal tersebut berbunyi CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Itu artinya, salah satu risiko dari mendirikan CV adalah jika perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu aktif harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tidak menutup kemungkinan sekutu aktif juga mengganti kerugian tersebut, sekutu aktif harus mengorbankan harta pribadi mereka.
—
Baca juga: Perbedaan CV dan PT yang Harus Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham
—
Dasar Hukum CV
Dasar hukum pendirian persekutuan komanditer atau CV ditata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada pasal 19, 20, dan 21.
Dalam ketentuan Pasal 19 KUHD menyebutkan:
- Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
- Dengan demikian bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
Dalam ketentuan Pasal 20 KUHD menyebutkan:
Tanggung jawab pesero komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang disetor. Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu.
Dalam ketentuan Pasal 21 KUHD menyebutkan:
Tiap-tiap persero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.
Apa Saja Syarat Pendirian CV?
Apa saja syarat yang perlu dipersiapkan jika ingin mulai mendirikan CV? Syarat-syarat tersebut adalah:
- Sesuai definisi di atas, perusahaan harus didirikan paling tidak 2 orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia dan kepemilikan perusahaan CV 100% dipegang oleh warga negara Indonesia.
- Persiapkan dokumen-dokumen berupa fotocopy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif, fotocopy NPWP penanggung jawab perusahaan, surat domisili yang dilengkapi materai dari RT atau RW tempat perusahaan berdiri, surat pernyataan KBLI, nomor telepon dan email perusahaan.
- Anda juga perlu membuat akta notaris terkait pembentukan perusahaan dalam bahasa Indonesia.
- Foto kantor bagian luar dan bagian dalam.
Bagaimana Tahapan Mendirikan Perusahaan CV?
Untuk memulai mendirikan perusahaan CV, berikut ini adalah tahapan yang perlu kamu lakukan:
- Menentukan Nama CV
Persiapkan nama untuk CV Anda yang terdiri dari minimal 1 (satu) suku kata dan boleh menggunakan nama asing. Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.
- Menentukan Pendiri CV
Salah satu syarat pendirian CV adalah, pendiri terdiri dari minimal 2 orang yang berwarga negara Indonesia.
- Persiapkan Data Pendirian CV
Kamu sudah harus mulai melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan pada penjelasan syarat pendirian CV di atas.
- Penandatanganan Akta Di Depan Notaris
Saat proses pembuatan akta pendirian di notaris, Anda perlu menandatangani akta tersebut. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak bisa hadir di hadapan notaris, maka notaris bisa diberi wewenang untuk memberikan tanda tangan.
- Mengurus NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan sebagai bentuk identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah, yaitu Online Single Submission (OSS). NIB bisa didapatkan secara online di laman oss.go.id.
- Mengurus SKT Pajak
Langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) pajak yang berarti perusahaan CV Anda memiliki kewajiban pajak. Pengurusan ini berbarengan juga dengan pembuatan NPWP perusahaan.
- Mendaftarkan Nama CV ke Kemenkumham
Permohonan nama CV ke Kemenkumham dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
- Mendaftarkan CV ke PN Setempat.
Setelah mendapatkan akta notaris, Anda perlu mendaftarkan CV ke pengadilan negeri setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan domisili perusahaan, NPWP, dan nama CV. Proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan.
Berapa biaya mendirikan CV?
Beruntungnya untuk Anda yang ingin mendirikan CV, karena sudah banyak proses yang bisa dilakukan secara online, biaya yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar. Paling besar biaya yang perlu Anda persiapkan adalah sekitar 3 juta hingga 8 juta rupiah untuk pembuatan akta pendirian di notaris. Sisanya, Anda hanya perlu mengeluarkan uang untuk menyiapkan copy dari dokumen syarat pendirian CV, ongkos untuk mengurus pajak dan mengurus CV ke pengadilan negeri setempat.
Tapi, jika Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua proses pembuatan CV yang cukup panjang, jangan putus semangat, karena sekarang sudah banyak jasa perizinan pembuatan usaha termasuk CV, dengan harga yang terjangkau. Di founders, Anda bisa mendirikan CV dengan biaya jasa mulai dari Rp2.500.000 saja! Jangan khawatir, meskipun harganya sangat terjangkau, founders menjamin pengurusan CV Anda berada di tangan yang tepat karena tim dari founders sudah berpengalaman dan ahli di bidangnya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera bangun usaha impian Anda bersama founders!