pt perorangan | founders.co.id

PT Perorangan, Begini Definisi dan Bagaimana Cara Mendirikannya

Mendirikan PT Perorangan terdengar rumit dan menantang untuk Anda yang belum berpengalaman. Baca disini untuk informasi mudah melakukannya.

Anda sudah bosan menjadi karyawan dan ingin memulai usaha sendiri? Atau Anda ingin membawa bisnis Anda ke arah yang lebih serius? Mendirikan PT Perorangan penting untuk Anda pertimbangkan. Bentuk usaha ini sangat sesuai untuk Anda yang sedang merintis usaha sendiri dengan modal yang tidak terlalu besar.

Sebelum mulai memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan, Anda bisa lanjut membaca artikel ini untuk ketahui definisinya, syarat mendirikannya, keuntungan, peraturan pemerintah dan informasi penting lainnya yang mungkin akan berguna untuk Anda.

Konten:

  1. Apa itu PT Perorangan?
  2. Bagaimana cara mendirikan PT Perorangan?
  3. Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
  4. Jasa Pendirian PT Perorangan

Apa itu PT Perorangan?

Melansir ntb.kemenkumham.go.id, definisi dari Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dan usaha tersebut masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Itu artinya, usaha kecil menengah bisa menjadi perusahaan yang lebih profesional dengan adanya status PT Perseorangan ini.

Bagaimana cara mendirikan PT Perorangan?

Saat ini, pemerintah sudah memudahkan perizinan dan syarat untuk masyarakat mendirikan usaha dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta meningkatkan lapangan pekerjaan. Nah, sebelum mengetahui cara mendirikan perusahaan dengan kategori perorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar proses pendirian usaha bisa lancar.

Syarat mendirikan 

  1. Memiliki KTP dan NPWP – pendiri usaha haruslah seorang Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, sehingga ia perlu memiliki KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Memenuhi kriteria modal – melansir dari bizshare.id, menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat tiga kategori UMK, yaitu:
    • Usaha mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Usaha menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      Jika batas modal melebihi batas atau kurang dari batas yang ditetapkan, maka pendirian PT Perorangan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat UMK.
  3. Menyetorkan modal dasar sebesar 25% ke rekening perusahaan, di mana nantinya besaran modal tersebut digunakan untuk menentukan berapa jumlah pajak penghasilan yang disetor.
  4. Mempersiapkan surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat.
syarat pendirian PT perorangan | Founders.co.id
Syarat pendirian PT perorangan | Founders.co.id

Prosedur Mendirikan

Jika Anda sudah memenuhi syarat untuk mendirikan usaha perorangan, tahap berikutnya adalah mendaftar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang bisa diakses di laman https://ptp.ahu.go.id dan mengisi formulir Pernyataan Pendirian untuk perseroan perorangan.

Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi pendiri seperti NIK, NPWP, nama lengkap, alamat email, dan tanggal lahir.
  2. Aktivasi akun dan ganti password sementara dengan password pilihan Anda.
  3. Login menggunakan akun yang sudah aktif.
  4. Pilih menu Pendirian dan masukkan nama PT Anda. Pastikan nama PT tidak sama dengan perusahaan lain.
  5. Mulai mengisi formulir dengan lengkap – informasi yang dibutuhkan di formulir di antaranya adalah nama dan alamat perusahaan, jangka waktu berdiri, jumlah modal, maksud dan tujuan usaha, jenis usaha, dan informasi pendiri perusahaan.
  6. Jika sudah dilengkapi, surat Pernyataan Pendirian untuk perusahaan dengan kategori perorangan akan terbit dan dalam beberapa saat, pendiri usaha mikro telah memiliki legalitas sebagai PT Perorangan.

Namun, prosesnya belum berhenti di sini, setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, Anda masih perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan usaha. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS dan dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Dengan mendirikan PT Perorangan, pendiri akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan.
  2. Bebas menentukan besaran modal.
  3. Pendiri dapat lebih percaya diri saat mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor karena telah memiliki legalitas di bidang usahanya.
  4. Perseroan perorangan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan, memungkinkan pendiri untuk mengambil keputusan bisnis tanpa harus berkonsultasi pada pemegang saham lain.
  5. Sebagai pemilik tunggal, Anda tidak perlu berbagi keuntungan dengan pemegang saham lain, sehingga Anda dapat menerima keuntungan bisnis 100%.

Jasa Pendirian PT Perorangan

Mendirikan perusahaan untuk Anda sebagai perorangan memang terdengar rumit dan menantang untuk Anda yang belum berpengalaman. Ditambah lagi Anda perlu meluangkan waktu yang cukup banyak untuk mengurus berbagai berkas, pendaftaran, dan lain sebagainya di saat Anda harus fokus mengurus bisnis Anda yang sedang berkembang. Namun jangan khawatir, Anda tidak perlu menunda lagi untuk mendirikan perusahaan impian Anda. Founders.co.id siap membantu Anda melewati semua proses pendirian. Dengan biaya jasa mulai dari Rp1.000.000 saja, Anda sudah bisa mendirikan PT Perorangan. Dan Anda akan melakukannya dengan dibantu oleh para tim founders yang profesional dan berpengalaman.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil