Tahapan Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman

Tahapan Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman

Tahapan sertifikasi halal menjadi proses penting yang harus dilalui pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sertifikasi ini menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk tersebut tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga halal dari segi bahan, proses produksi, hingga distribusinya. Bagi produsen makanan, minuman, dan kosmetik, memahami secara rinci proses sertifikasi halal produk adalah langkah strategis dalam membangun kepercayaan pasar dan memperluas jaringan distribusi, baik domestik maupun internasional.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Konsumen

Sertifikat halal memiliki fungsi yang lebih dari sekadar simbol keagamaan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah melalui pemeriksaan menyeluruh dari sisi bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas penyimpanan. Bagi konsumen Muslim, label halal adalah syarat mutlak sebelum membeli suatu produk. Bahkan, konsumen non-Muslim pun mulai mengapresiasi produk halal karena dikaitkan dengan kualitas, kebersihan, dan keamanan.

Sertifikasi halal juga menjadi syarat wajib untuk masuk ke beberapa pasar ekspor, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan negara Timur Tengah lainnya. Oleh karena itu, proses sertifikasi halal produk menjadi kunci utama dalam strategi ekspansi bisnis.

Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia yang Wajib Dipahami

Sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Meskipun fatwa kehalalan tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJPH memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penerbitan sertifikat.

Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Sertifikat Halal?

Tahapan Sertifikasi Halal dari Awal hingga Terbit Sertifikat

Berikut tahapan sertifikasi halal yang harus diikuti oleh pelaku usaha:

  1. Registrasi di platform SIHALAL (sistem milik BPJPH).
  2. Pengisian formulir pengajuan dan pengunggahan dokumen persyaratan.
  3. Audit Halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  4. Sidang Fatwa Halal yang dilakukan oleh MUI berdasarkan laporan audit.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH jika hasil sidang menyatakan produk halal.

Setiap tahapan ini harus dijalani dengan cermat agar proses tidak mengalami penolakan atau keterlambatan.

Perbedaan Proses Sertifikasi untuk Makanan, Minuman, dan Kosmetik

Secara umum, tahapan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk hampir sama. Namun, ada sedikit perbedaan pada jenis bahan dan metode pemeriksaan. Untuk produk makanan dan minuman, fokus utama terletak pada bahan baku dan kebersihan peralatan. Sedangkan untuk kosmetik, perhatian lebih diberikan pada komposisi kimia, penggunaan alkohol, dan kemungkinan bahan turunan hewani.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami spesifikasi masing-masing kategori agar dapat memenuhi syarat dengan tepat.

Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Pelaku Usaha

Untuk memperlancar proses sertifikasi halal produk, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi NIB dan NPWP
  • Daftar bahan baku dan supplier
  • Flowchart proses produksi
  • Foto fasilitas produksi
  • Dokumen pelatihan penyelia halal
  • Surat pernyataan dan formulir BPJPH

Semua dokumen ini akan ditinjau secara administratif dan digunakan sebagai dasar audit oleh LPH.

Lama Waktu dan Estimasi Biaya Sertifikasi Halal

Waktu yang dibutuhkan dalam tahapan sertifikasi halal berkisar antara 15 hingga 45 hari kerja, tergantung dari kesiapan dokumen dan jadwal audit. Untuk usaha kecil dan mikro, BPJPH menyediakan skema self-declare yang bisa lebih cepat dan hemat biaya.

Biaya sertifikasi halal juga bervariasi. Untuk skema reguler, biaya dapat mencapai Rp3 juta hingga Rp10 juta, sedangkan untuk self-declare sering kali disubsidi oleh pemerintah jika syarat tertentu terpenuhi.

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Berjalan Lancar

Berikut beberapa tips agar proses berjalan efisien:

  • Siapkan semua dokumen dalam format digital sejak awal.
  • Pastikan bahan baku sudah memiliki sertifikat halal atau memiliki informasi asal-usul yang jelas.
  • Latih penyelia halal di tempat produksi.
  • Konsultasikan lebih awal dengan LPH atau konsultan sertifikasi halal.
  • Gunakan jasa profesional jika ingin hasil cepat dan akurat.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI: Solusi Cepat dan Tepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *