Syarat Pembuatan KITAP untuk Tinggal Tetap di Indonesia

Syarat Pembuatan KITAP untuk Tinggal Tetap di Indonesia

Syarat pembuatan KITAP menjadi hal penting yang harus diketahui oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menetap secara permanen di Indonesia. KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan izin tinggal jangka panjang yang hanya bisa diajukan oleh mereka yang telah memenuhi persyaratan KITAP tertentu sesuai dengan peraturan imigrasi.

Apa Itu KITAP dan Siapa yang Bisa Mengajukannya?

KITAP adalah dokumen resmi yang diberikan kepada WNA yang telah memenuhi kriteria tinggal tetap, seperti investor, tenaga kerja asing, atau pasangan WNI. Berbeda dari KITAS yang sifatnya sementara, KITAP memberikan masa tinggal hingga lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.

Syarat Pembuatan KITAP Sesuai Aturan Imigrasi Terbaru

Untuk mengajukan KITAP, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang wajib dipenuhi sesuai peraturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Status KITAS Sebagai Dasar Syarat Pembuatan KITAP

Salah satu syarat utama adalah pemohon harus telah memegang KITAS setidaknya selama dua tahun berturut-turut sebelum pengajuan KITAP.

Persyaratan KITAP untuk Hubungan Keluarga dan Investor

Jika pemohon merupakan pasangan WNI, maka harus menyertakan bukti pernikahan sah. Untuk investor, bukti penanaman modal serta legalitas perusahaan menjadi persyaratan utama.

Identitas dan Dokumen Administratif

Pemohon juga wajib melampirkan paspor yang masih berlaku, surat permohonan sponsor, dan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai kategori pengajuan.

Baca Juga : Perbedaan KITAS dan KITAP: Panduan Lengkap

Prosedur Pengajuan KITAP Melalui Imigrasi dan Direktorat Jenderal

Proses pengajuan KITAP dilakukan melalui kantor imigrasi dengan tahapan verifikasi, wawancara, dan penilaian kelayakan. Seluruh dokumen akan diperiksa dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum KITAP diterbitkan.

Jenis-jenis KITAP dan Kategorinya

KITAP terbagi dalam beberapa kategori sesuai dengan latar belakang pemohon.

  1. KITAP untuk Suami/Istri WNI
    Kategori ini berlaku bagi WNA yang menikah dengan WNI secara sah dan telah memiliki KITAS pernikahan minimal dua tahun.
  2. KITAP untuk Investor dan Eks Tenaga Kerja
    WNA yang menanamkan modal di Indonesia dan memiliki perusahaan resmi dapat mengajukan KITAP sebagai investor. Begitu pula dengan mantan tenaga kerja asing yang ingin menetap.

KITAP Karena Alasan Kemanusiaan

Beberapa kasus tertentu seperti alasan kemanusiaan juga bisa menjadi dasar pengajuan KITAP, dengan persetujuan dari instansi berwenang.

Lama Proses dan Masa Berlaku Sesuai Syarat Pembuatan KITAP

Proses pengajuan KITAP biasanya memakan waktu 3–6 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Masa berlaku KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa perlu mengulang seluruh proses dari awal.

Keuntungan Memiliki KITAP Dibanding KITAS

KITAP memberikan keleluasaan yang lebih besar, seperti izin tinggal jangka panjang, kemudahan akses layanan publik, dan tidak perlu sering memperbarui izin. Selain itu, KITAP juga memperkuat posisi hukum WNA di Indonesia.

Tips Lolos Verifikasi Syarat Pembuatan KITAP Tanpa Kendala

  • Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan
  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah bila dokumen berbahasa asing
  • Ajukan permohonan sebelum masa berlaku KITAS berakhir
  • Mintalah surat rekomendasi dari instansi pendukung (BKPM, Dinas Tenaga Kerja, dll.)

Founders Siap Membantu Proses Pembuatan KITAP Anda

Mengurus KITAP bisa menjadi proses yang kompleks. Untuk menghindari risiko penolakan dan mempercepat pengajuan, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan KITAP dari Founders. Kami siap membantu Anda dari awal hingga dokumen sah diterbitkan, dengan layanan legal terpercaya.

Baca Juga : Jenis-Jenis KITAS: Untuk Memahami dan Memilih yang Tepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *