Memahami syarat membuka apotek adalah langkah pertama yang wajib diketahui bagi siapa pun yang ingin memulai usaha di bidang farmasi. Dalam praktiknya, mendirikan apotek tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses harus mengikuti peraturan yang berlaku agar apotek dapat beroperasi secara legal.
Mengapa Legalitas Apotek Penting untuk Dipenuhi?
Legalitas apotek menjadi dasar utama agar usaha farmasi Anda memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa memenuhi syarat mendirikan apotek, aktivitas penjualan obat-obatan bisa dianggap ilegal dan berisiko hukum. Selain itu, apotek yang telah mendapatkan izin resmi akan lebih dipercaya oleh masyarakat dan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak distributor maupun lembaga kesehatan.
Syarat Membuka Apotek Berdasarkan Peraturan Kemenkes
Untuk mendirikan apotek, ada beberapa syarat membuka apotek yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Persyaratan ini mencakup aspek administrasi, sumber daya manusia, lokasi, hingga sarana dan prasarana pendukung.
Dokumen Legalitas dan Identitas Pemilik
Pemilik apotek harus memiliki identitas yang jelas, baik perorangan maupun badan usaha. Dokumen seperti KTP, NPWP, surat kepemilikan tempat usaha, serta akta pendirian usaha (jika berbentuk badan hukum) wajib disiapkan. Hal ini menjadi bagian dari syarat mendirikan apotek yang tidak bisa diabaikan.
Sertifikat Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Setiap apotek wajib memiliki apoteker penanggung jawab (APA) yang memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Jika dibutuhkan, tenaga teknis kefarmasian juga harus tersedia untuk mendukung operasional harian. Tanpa tenaga profesional ini, syarat membuka apotek belum bisa dinyatakan lengkap.
Lokasi dan Standar Bangunan Apotek
Pemilihan lokasi juga memegang peran penting. Apotek harus berada di lingkungan yang strategis dan mudah diakses masyarakat. Bangunannya pun harus memenuhi standar dari Dinas Kesehatan setempat, mulai dari ruang penyimpanan obat, area pelayanan, hingga fasilitas kebersihan.
Sarana dan Prasarana Pendukung
Beberapa sarana seperti lemari penyimpanan obat, pendingin (jika menjual vaksin), alat pengukur suhu ruangan, hingga perangkat komputer untuk pencatatan transaksi juga masuk dalam syarat mendirikan apotek. Semua ini dibutuhkan untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar pelayanan kefarmasian.
Perbedaan Izin Apotek Perorangan dan Badan Usaha
Apotek bisa didirikan oleh perseorangan maupun berbentuk badan hukum seperti PT. Namun, masing-masing memiliki perbedaan dalam syarat dan mekanisme pengajuannya. Jika berbentuk PT, maka akta perusahaan, SIUP, dan NIB wajib disertakan dalam dokumen pengajuan izin apotek.
Baca Juga : Kesalahan Mengurus Izin Apotek
Proses Pengajuan Izin Apotek melalui OSS dan Dinkes
Setelah semua syarat membuka apotek terpenuhi, proses pengurusan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan. Berikut alur umumnya:
- Registrasi akun OSS.
- Pengisian data dan unggah dokumen.
- Pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan.
- Verifikasi lapangan jika diperlukan.
- Penerbitan izin operasional apotek.
Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat agar proses tidak tertunda.
Risiko Membuka Apotek Tanpa Izin Resmi
Jika Anda membuka apotek tanpa izin resmi, ada banyak risiko yang mengintai. Mulai dari denda administratif, penutupan paksa, hingga tuntutan hukum. Produk yang dijual juga dapat disita karena tidak berada dalam pengawasan resmi. Hal ini tentu merugikan baik dari sisi keuangan maupun reputasi bisnis.
Founders Siap Bantu Urus Izin Apotek Anda hingga Tuntas
Agar proses pendirian apotek berjalan lancar tanpa hambatan, Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti Founders. Kami siap membantu dari awal pengumpulan syarat mendirikan apotek, pengajuan perizinan ke OSS dan Dinkes, hingga terbitnya surat izin resmi. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga agar bisnis apotek Anda bisa segera beroperasi secara legal dan terpercaya.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Apotek: Cepat dan Mudah