Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

syarat membuat NIB - Founders

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah informasi penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang menjalankan bisnis secara legal. NIB, atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap usaha, baik yang berbentuk perorangan maupun badan hukum. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin usaha secara cepat dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NIB, baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Syarat Membuat NIB untuk Perorangan

Jika Anda seorang pengusaha yang menjalankan usaha perseorangan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NIB:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    • Fotokopi NPWP pribadi yang digunakan untuk keperluan perpajakan usaha.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha:
    • Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan lokasi tempat usaha Anda.
  4. Informasi Usaha:
    • Data lengkap mengenai usaha Anda, termasuk nama usaha, alamat usaha, jenis usaha (sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI), modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
  5. Dokumen Pendukung Lainnya:
    • Jika ada, sertakan dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh sistem OSS berdasarkan jenis usaha Anda.

Syarat Membuat NIB untuk Badan Usaha

Bagi Anda yang memiliki atau ingin mendirikan badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NIB:

  1. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum:
    • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan badan hukum lainnya).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha:
    • NPWP atas nama perusahaan atau badan usaha yang didaftarkan.
  3. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha:
    • Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat badan usaha beroperasi.
  4. Informasi Usaha:
    • Data lengkap tentang usaha, termasuk nama perusahaan, alamat, jenis usaha sesuai KBLI, modal dasar, dan jumlah tenaga kerja.
  5. Dokumen Izin Terkait:
    • Untuk beberapa jenis usaha, mungkin diperlukan izin tambahan atau dokumen terkait lainnya, seperti izin lingkungan atau izin gangguan.

Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan: Proses Mudah dan Cepat

Proses Mendapatkan NIB Melalui OSS

Setelah Anda menyiapkan semua syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mengurus NIB melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan NIB:

  1. Registrasi di Sistem OSS:
    • Kunjungi portal OSS dan lakukan registrasi dengan menggunakan data pribadi atau data badan usaha.
  2. Lengkapi Profil Usaha:
    • Isi semua data yang diminta oleh sistem, seperti informasi usaha, alamat, dan dokumen pendukung.
  3. Verifikasi Data:
    • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap untuk menghindari penundaan proses penerbitan NIB.
  4. Penerbitan NIB:
    • Setelah data terverifikasi, NIB akan diterbitkan dan bisa langsung Anda cetak.

Percayakan Pembuatan NIB Anda pada Founders

Mengurus NIB bisa menjadi proses yang memakan waktu dan membingungkan jika Anda belum familiar dengan prosedur yang ada. Untuk memastikan semua berjalan lancar, Founders siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan pembuatan NIB, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha, dengan proses yang cepat dan mudah.

Dengan Founders, Anda tidak perlu repot mengurus segala dokumen dan proses administratif. Tim profesional kami akan mengurus semuanya, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi Founders sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi gratis dan pastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku!

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT di Jakarta Selatan Murah dan Cepat

Share the Post:

Related Posts