Perubahan izin usaha adalah proses resmi untuk memperbarui atau menyesuaikan dokumen legalitas usaha Anda akibat adanya perubahan dalam struktur, aktivitas, atau data perusahaan. Proses ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Perubahan izin usaha memastikan bahwa data perusahaan Anda selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindarkan bisnis dari sanksi administratif.
Izin usaha yang diperbarui mempermudah perusahaan dalam menjalankan operasional, termasuk mengajukan kerja sama atau tender.
Dokumen izin usaha yang valid meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis, klien, dan lembaga pemerintah.
Perubahan izin memungkinkan perusahaan menyesuaikan dokumen dengan kondisi terbaru, seperti perubahan lokasi usaha, bidang usaha, atau kepemilikan.
Jenis Perubahan Izin Usaha
Meliputi perubahan nama perusahaan, alamat, atau data pemilik yang tertera dalam dokumen izin usaha.
Penambahan atau penghapusan bidang usaha yang terdaftar sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Melibatkan penyesuaian modal dasar atau modal disetor yang tertera pada izin usaha.
Melibatkan perubahan komposisi pemegang saham atau direktur dalam perusahaan.
Dokumen yang diperlukan meliputi akta notaris, NIB, NPWP perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses perubahan izin usaha biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis perubahan.
Ya, setiap perubahan data atau aktivitas usaha harus dilaporkan dan diperbarui agar sesuai dengan peraturan.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan menghadapi kendala dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Kami akan membantu mengidentifikasi penyebab penolakan dan mengajukan ulang dengan perbaikan yang diperlukan.