PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat legalitas dalam mendirikan atau mengubah bangunan. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem OSS (Online Single Submission). PBG memastikan bahwa bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis dan peraturan tata ruang yang berlaku.
PBG adalah bukti bahwa proyek pembangunan Anda telah memenuhi peraturan hukum yang berlaku, sehingga menghindari potensi sanksi atau pembongkaran.
Dokumen PBG memastikan bangunan Anda sesuai dengan tata ruang wilayah, sehingga aman dan terorganisir.
Bangunan dengan PBG memiliki nilai lebih di mata calon pembeli, investor, dan mitra bisnis karena telah memenuhi standar legalitas.
Penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi daerah yang sudah ditetapkan.. Proses penerbitan PBG terbagi menjadi dua macam, yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan terdiri dari tiga proses yang harus dilalui oleh pemilik bangunan gedung, yaitu :
Langkah pertama adalah mendaftarkan atau mengajukan permohonan perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pada tahap ini, pemohon dan jasa pengurusnya akan diminta untuk mengisi formulir dengan data pemilik proyek dan detail bangunan yang akan dibangun.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan dokumen oleh kepala dinas terkait. Dokumen yang diajukan akan diperiksa secara teliti. Jika ada data yang kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, pemohon akan diberi informasi untuk melengkapi atau memperbaikinya.
Tahap terakhir adalah peluncuran pernyataan bahwa dokumen telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Ini merupakan tanda bahwa proses pemeriksaan telah selesai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 28 hari kerja.
Proses pengurusan PBG biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah.
Ya, PBG berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan fungsi atau struktur yang memerlukan pengajuan ulang.
PBG menggantikan IMB dan lebih menekankan pada standar teknis serta tata ruang, sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.
Renovasi kecil seperti pengecatan ulang atau perbaikan minor tidak memerlukan PBG, tetapi perubahan fungsi atau struktur bangunan memerlukannya.
Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi seperti pembongkaran atau denda administratif oleh pemerintah daerah.