NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal usaha dan izin operasional yang memungkinkan bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. NIB juga mencakup berbagai izin usaha lain seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha Komersial.
Memiliki NIB membuat usaha Anda lebih terpercaya di mata mitra dan pelanggan. Legalitas ini menjadi bukti bahwa bisnis Anda diakui secara resmi oleh pemerintah.
NIB menjadi langkah awal untuk mengurus berbagai izin usaha lain, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin komersial dengan lebih mudah dan cepat.
Dengan NIB, usaha Anda terlindungi secara hukum, sehingga dapat menjalankan operasional bisnis tanpa khawatir melanggar peraturan yang berlaku.
Semua pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia wajib memiliki NIB.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP, NPWP, Surat Keterangan Domisili, dan Akta Pendirian (untuk badan usaha).
Proses pengurusan NIB melalui OSS biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen.
Tidak, NIB wajib dimiliki oleh semua jenis usaha, termasuk UMKM.
Ya, NIB berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk UMKM, perusahaan jasa, manufaktur, perdagangan, dan lainnya.