Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menjalin kerjasama dalam pemasaran jasa legalitas yang dimiliki oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua bertanggung jawab mempromosikan dan menjual jasa legalitas sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
PASAL 2 PARA PIHAK
Pihak Pertama merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Konsultasi Bisnis, Pendirian Izin Usaha, dan Pengembangan Teknologi Perusahaan.
Pihak Kedua merupakan Perusahaan/Perorangan (pilih salah satu) yang menjadi Agen/Member (membership) untuk membantu pemasaran jasa Pihak Pertama.
PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Pihak Kedua:
Menerima komisi atas setiap transaksi jasa legalitas yang berhasil dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Mendapatkan informasi dan materi promosi yang dibutuhkan untuk pemasaran jasa.
Berhak untuk menaikkan harga jasa yang disediakan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan perubahan kondisi pasar serta perubahan harga dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Pertama.
2. Kewajiban Pihak Kedua:
Menjaga reputasi dan nama baik usaha Pihak Pertama dalam setiap kegiatan promosi.
Membayar biaya jasa yang ditentukan oleh Pihak Pertama pada waktu yang telah disepakati.
Membayar biaya jasa sepenuhnya apabila klien mengalami keterlambatan maksimal 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari pembayaran belum diselesaikan, maka untuk pekerjaan selanjutnya akan diberlakukan pembayaran penuh (full payment) di muka.
Melaporkan transaksi yang telah berhasil secara tepat waktu dan transparan.
Memberikan informasi data identitas klien yang diminta/dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
3. Hak Pihak Pertama:
Menerima pembayaran sesuai ketentuan yang telah disepakati Para Pihak.
Meninjau dan mengubah ketentuan informasi, harga jika diperlukan untuk kepentingan usaha dengan pemberitahuan sebelumnya minimal H-2.
Mendapatkan informasi lengkap Klien jika pembayaran/pelunasan mengalami keterlambatan.
4. Kewajiban Pihak Pertama:
Menyediakan jasa legalitas yang sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan.
Membayar komisi yang telah disepakati kepada Pihak Kedua atas setiap transaksi yang berhasil.
PASAL 4 PEMBAGIAN KOMISI
Pembagian Komisi diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Pekerjaan Selesai dan Pembayaran/Pelunasan telah dilakukan.
Pembagian Komisi diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap tanggal 15 setiap bulannya.
PASAL 5 JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berlaku dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, dari tanggal yang tercantum di perjanjian.
Perpanjangan dalam Perjanjian ini dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pihak Kedua dan atas persetujuan Pihak Pertama.
Pemutusan dan pengajuan perpanjangan Perjanjian ini diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian ini berakhir.
Pemutusan Perjanjian dapat dilakukan Para Pihak apabila Pekerjaan selesai dan Pembayaran dan atau Pelunasan telah dilakukan.
Perjanjian ini berakhir apabila:
Para Pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian.
Masa Perjanjian berakhir.
PASAL 6 JAMINAN
Para Pihak menjamin bahwa legalitas/dokumen yang dilampirkan merupakan dokumen asli/sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pihak Pertama menjamin Izin/Jasa yang diberikan merupakan asli/sah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat sengketa yang ditimbulkan dari keaslian dokumen, kekurangan dokumen klien yang diberikan oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama menjamin akan menyelesaikan setiap pekerjaan/jasa yang dikerjakan berdasarkan kesepakatan, dan apabila tidak dapat menyelesaikan, Pihak Pertama akan mengembalikan Pembayaran kepada Pihak Kedua.