Perbedaan Label Halal MUI vs BPJPH ?

Perbedaan Label Halal MUI vs BPJPH ?

Perbedaan label halal di Indonesia menjadi topik yang hangat diperbincangkan, khususnya sejak hadirnya BPJPH sebagai lembaga resmi negara yang mengambil alih proses sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak pelaku usaha maupun konsumen masih bingung tentang bedanya label halal MUI dan BPJPH, terutama dalam konteks legalitas dan tampilan visual. Artikel ini akan membahas secara lengkap sejarah perubahan, perbedaan utama, serta dampaknya bagi publik.

Sejarah Label Halal di Indonesia: Dari MUI ke BPJPH

Sebelum tahun 2019, label halal di Indonesia dikelola sepenuhnya oleh MUI. MUI tidak hanya menetapkan fatwa halal, tetapi juga mengeluarkan sertifikat halal dan menetapkan desain label yang muncul pada kemasan produk. Namun, sejak disahkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan tersebut secara bertahap dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Proses ini merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem jaminan halal yang lebih transparan dan terstruktur melalui lembaga negara.

Apa Itu Label Halal BPJPH dan Tujuannya

Label halal BPJPH adalah tanda resmi yang digunakan sebagai bukti bahwa suatu produk telah tersertifikasi halal oleh BPJPH, sesuai dengan hasil sidang fatwa yang tetap dikeluarkan oleh MUI. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi dan menjadikan BPJPH sebagai pusat data halal nasional.

Berbeda dengan label lama, label halal BPJPH sudah diatur dalam regulasi dan ditetapkan penggunaannya secara nasional mulai tahun 2022.

Baca Juga : Panduan Mengurus Sertifikat Halal

Perbedaan Label Halal Secara Visual dan Regulasi

Perbedaan label halal bisa dilihat dari dua sisi: tampilan visual dan dasar hukumnya.

  • Label Halal MUI: Berwarna hijau dengan huruf Arab “Halal” dan tulisan “Majelis Ulama Indonesia”.
  • Label Halal BPJPH: Berbentuk gunungan wayang, dominan warna ungu, dan terdapat huruf Arab bertuliskan “Halal” yang telah distandarkan.

Dari sisi regulasi, label halal BPJPH memiliki kekuatan hukum karena ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari sistem jaminan halal nasional. Sedangkan label halal MUI kini hanya berfungsi sebagai bagian dari proses penetapan fatwa, bukan sebagai instansi penerbit sertifikat.

Apakah Label Halal MUI Masih Berlaku?

Saat ini, label halal MUI masih dianggap sah untuk produk yang disertifikasi sebelum BPJPH aktif penuh. Namun, produk baru yang diajukan setelah implementasi BPJPH diwajibkan menggunakan label halal BPJPH. Jadi, dalam masa transisi ini, keduanya masih bisa ditemukan di pasaran, tetapi label BPJPH adalah yang berlaku resmi untuk proses baru ke depan.

Masa Transisi Sertifikasi Halal di Indonesia

Masa transisi dari MUI ke BPJPH dimulai sejak 2019 dan berlangsung secara bertahap. Selama masa ini, MUI tetap berperan dalam menetapkan fatwa kehalalan, namun tidak lagi menjadi penerbit sertifikat halal maupun pemilik label halal.

Sertifikat halal yang masih menggunakan label MUI tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, pelaku usaha harus memperbarui sertifikat melalui BPJPH dengan menggunakan label baru.

Dampak Bagi Produsen dan Konsumen

Bedanya label halal MUI dan BPJPH berdampak langsung pada strategi pengemasan, promosi, dan kepercayaan konsumen. Produsen harus mulai menyesuaikan kemasan dengan label baru, sementara konsumen perlu diedukasi agar memahami bahwa perubahan label tidak mengurangi kehalalan produk.

Bagi produsen, penting untuk mengikuti proses transisi ini agar tidak terkendala saat perpanjangan izin atau dalam ekspansi pasar ekspor. Bagi konsumen, memahami label resmi akan mencegah kekeliruan saat memilih produk halal.

Cara Mengecek Label Halal Resmi pada Produk

Untuk memastikan produk menggunakan label halal yang sah, konsumen bisa:

  • Mengecek label halal pada kemasan (pastikan label ungu BPJPH untuk produk baru).
  • Memverifikasi nomor sertifikat halal melalui website BPJPH atau aplikasi Halal MUI.
  • Bertanya langsung pada produsen atau toko untuk kejelasan sertifikasi.

Produsen juga bisa mencantumkan nomor sertifikat dan masa berlaku untuk meningkatkan transparansi kepada konsumen.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI: Solusi Cepat dan Tepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *